Surat Disperinaker Tak Digubris Pengusaha
Belum Ada yang Melapor Telah Mempekerjakan Pegawai Kembali
Data terakhir tercatat jumlah tenaga kerja di Badung yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 mencapai 42.409 orang
MANGUPURA, NusaBali
Sejak pariwisata internasional kembali dibuka, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung sudah mewanti-wanti seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung untuk segera melaporkan jumlah karyawan yang dipekerjakan kembali. Namun, hingga saat ini masih belum ada yang melapor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, ditemui di Gedung DPRD Badung, Senin (18/4).
“Kami sudah bersurat kepada seluruh perusahaan di Badung. Bahkan sudah empat kali kirim surat, tidak digubris. Ketika karyawan sudah ditarik (dipekerjakan, Red) tolong lapor kepada kami, karena ini sangat penting sekali untuk pendataan pekerja. Tapi, saat ini belum ada yang melapor,” kata Oka Dirga.
Birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal ini mengatakan, data terakhir tercatat jumlah tenaga kerja di Badung yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 mencapai 42.409 orang. Disperinaker Badung sangat berkepentingan dengan data pekerja untuk mengetahui seberapa banyak pekerja yang sudah dipekerjakan kembali. “Jadi ini kewenangan kami, berapa yang sudah dipekerjakan agar melapor,” tegasnya.
Atas sikap dunia usaha ini, Oka Dirga mengatakan akan kembali mengintensifkan pembinaan. Agar antara pemerintah dan dunia usaha bisa bersinergi. Terlebih, dunia pariwisata sudah mulai bangkit.
Di sisi lain, Oka Dirga juga mengungkapkan, kasus hubungan industrial mulai dari perselisihan hak, kepentingan, dan PHK meningkat selama pandemi. Bahkan kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih ada meski pariwisata sudah kembali dibuka secara bertahap. “Untuk data kami belum bisa sampaikan. Tapi, kasus perselisihan meningkat. Sekarang dalam satu hari bisa tiga sampai empat laporan perselisihan. Tenaga mediator kami sering lembur menangani,” kata Oka Dirga.
Selain menerima laporan resmi, Disperinaker Badung juga mengaku menerima banyak sekali informasi perselisihan yang belum dilaporkan. Perselisihan yang paling banyak mencuat adalah permasalahan PHK dan penututan hak-hak pekerja. “Secara defakto banyak yang tidak melapor. Tapi kami tetap melakukan pembinaan-pembinaan,” kata Oka Dirga lagi.
Masih kata mantan Kabag Umum Setda Badung ini, secara aturan perselisihan antara perusahaan dan pekerja wajib diselesaikan secara bipartite. Bila tidak ada titik temu, baru diselesaikan secara tripartite dengan melibatkan pemerintah. “Mekanisme perselisihan ini wajib diselesaikan secara bipartite dulu. Ketika tidak menemukan titik temu, baru kita akan catat, setelah itu kita punya kewenangan melakukan mediasi,” kata Oka Dirga. *ind
“Kami sudah bersurat kepada seluruh perusahaan di Badung. Bahkan sudah empat kali kirim surat, tidak digubris. Ketika karyawan sudah ditarik (dipekerjakan, Red) tolong lapor kepada kami, karena ini sangat penting sekali untuk pendataan pekerja. Tapi, saat ini belum ada yang melapor,” kata Oka Dirga.
Birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal ini mengatakan, data terakhir tercatat jumlah tenaga kerja di Badung yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 mencapai 42.409 orang. Disperinaker Badung sangat berkepentingan dengan data pekerja untuk mengetahui seberapa banyak pekerja yang sudah dipekerjakan kembali. “Jadi ini kewenangan kami, berapa yang sudah dipekerjakan agar melapor,” tegasnya.
Atas sikap dunia usaha ini, Oka Dirga mengatakan akan kembali mengintensifkan pembinaan. Agar antara pemerintah dan dunia usaha bisa bersinergi. Terlebih, dunia pariwisata sudah mulai bangkit.
Di sisi lain, Oka Dirga juga mengungkapkan, kasus hubungan industrial mulai dari perselisihan hak, kepentingan, dan PHK meningkat selama pandemi. Bahkan kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih ada meski pariwisata sudah kembali dibuka secara bertahap. “Untuk data kami belum bisa sampaikan. Tapi, kasus perselisihan meningkat. Sekarang dalam satu hari bisa tiga sampai empat laporan perselisihan. Tenaga mediator kami sering lembur menangani,” kata Oka Dirga.
Selain menerima laporan resmi, Disperinaker Badung juga mengaku menerima banyak sekali informasi perselisihan yang belum dilaporkan. Perselisihan yang paling banyak mencuat adalah permasalahan PHK dan penututan hak-hak pekerja. “Secara defakto banyak yang tidak melapor. Tapi kami tetap melakukan pembinaan-pembinaan,” kata Oka Dirga lagi.
Masih kata mantan Kabag Umum Setda Badung ini, secara aturan perselisihan antara perusahaan dan pekerja wajib diselesaikan secara bipartite. Bila tidak ada titik temu, baru diselesaikan secara tripartite dengan melibatkan pemerintah. “Mekanisme perselisihan ini wajib diselesaikan secara bipartite dulu. Ketika tidak menemukan titik temu, baru kita akan catat, setelah itu kita punya kewenangan melakukan mediasi,” kata Oka Dirga. *ind
Komentar