Ranperda PBG Ancam Penurunan Retribusi
Pemkab Didorong Cari Sumber PAD Lain
SINGARAJA, NusaBali
Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Buleleng saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (Ranperda PBG).
Ranperda tersebut disusun sebagai tindaklanjut perubahan nomenklaktur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Namun regulasi dan ketentuan baru dalam PBG dinilai akan mengancam penurunan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian Perda tersebut diwajibkan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Pansus II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dalam rapat gabungan komisi dengan eksekutif, Senin (18/4) mengatakan, dalam Perda PBG akan ada perbedaan yang sangat mendasar dari sebelumnya.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, perbedaan mendasar terjadi pada penghitungan besaran retribusi yang akan dikenakan kepada masyarakat dan investor. Dengan Perda PBG nanti, retribusi terancam turun hingga 75 persen. Penurunan retribusi akan berpengaruh besar pada capaian target retribusi izin bangunan per tahun. Pemerintah yang memasang target izin bangunan sebesar Rp 5 miliar per tahun, berpotensi merosot hingga Rp 1,5 miliar.
Penghitungan dengan aturan baru itu disebut Mangku Budiasa sudah sempat disimulasikan. Dia pun mengambil contoh pembangunan rumah tipe 36. Jika dalam aturan lama warga akan membayar IMB sebesar Rp 550.000. Tetapi dengan aturan baru, warga yang akan membangun rumah tipe 36 cukup membayar retribusi PBG sebesar Rp 175.000.
“Kalau dulu ada masyarakat mengajukan IMB akan dihitung RAB dikalikan 1 persen langsung keluar nominal retribusi. Sekarang dengan PBG semua diatur pusat ketentuannya termasuk harga satuan maksimum, Indeks Lokalitas (ILo) hanya 0,5 persen. Ketentuannya dari pusat, daerah tidak ada kewenangan mengubah itu,” jelas Mangku Budiasa.
Sementara itu peraturan pengurusan izin bangunan baru ini sudah pasti akan menguntungkan masyarakat dan mempermudah investasi. Hanya saja pemerintah daerah yang sedikit kelimpungan dengan potensi penurunan PAD dari retribusi izin bangunan tersebut.
Mangku Budiasa pun menyarankan pemerintah daerah mencermati hal itu. Salah satunya mencari pos pendapatan lain untuk menutupi potensi penurunan pendapatan dari retribusi izin bangunan. *k23
Komentar