nusabali

Perempuan Pembobol ATM asal Ukraina Dituntut 4 Tahun

  • www.nusabali.com-perempuan-pembobol-atm-asal-ukraina-dituntut-4-tahun

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membacakan replik atas pledoi (pembelaan) wanita terdakwa pembobol ATM asal Ukraina, Baklanova Khrystyna, 33, yang sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Dalam replik, jaksa tetap pada tuntutan yaitu 4 tahun penjara. “JPU sudah mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider delapan bulan kurungan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (19/4).

Dalam tuntutan sebelumnya, Baklanova dinilai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sidang putusan dijadwalkan pekan depan,” pungkas Luga.

Penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan nasabah bernama Nur Hayati dan saksi Marda. Mereka mengalami pemotongan saldo pada rekeningnya, padahal tidak ada melakukan transaksi. Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan. Hasilnya terlihat rekaman seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi.

Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah. Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.

Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi. *rez

Komentar