Wisata ATV di Melinggih Kelod Ilegal
Usaha ini sudah beroperasi, namun hanya mengantongi izin prinsip.
GIANYAR, NusaBali
Atraksi wisata motor ATV Kuber Bali Adventure di Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Gianyar, ilegal. Usaha ini sudah beroperasi, namun hanya mengantongi izin prinsip.
Atraksi wisata yang melintasi persawahan ini belum dilengkapi izin operasional, tanda daftar perusahaan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Rencananya, pihak Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Gianyar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Gianyar untuk menertibkan atraksi tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala BPPT Gianyar I Ketut Mudana, Senin (13/3).
Ia membenarkan atraksi wisata ATV ini baru mengantongi izin prinsip. “Kami ketahui izinnya belum lengkap. Kami akan mengecek kelengkapan dokumen, cek legalitasnya. Selanjutnya kami akan temui kepala desanya,” jelas Mudana.
Ia menjelaskan, sesuai kebijakan Bupati Gianyar, Pemkab Gianyar harus berkoordinasi dengan perbekel terkait masalah perizinan usaha di desa. “Kami akan berikan SP (surat peringatan) terlebih dahulu ke pengelola usaha ini," ungkapnya.
Disinggung terkait atraksi wisata motor ATV yang sudah beroperasi meski izinnya belum lengkap, Mudana menilai ada tokoh yang melindungi di balik beroperasinya atraksi wisata ini. “Biasanya yang begini ini, perkiraan kami, ada tokoh yang memberikan angin segar. Kalau investor luar biasanya tidak berani usahanya beroperasi tanpa izin. Ini karena ada tokoh yang memberikan link,” terangnya. Mudana mengaku, sidak yang akan digelar 17 Maret mendatang, cukup sensitif. Karena masalah wisata ATV ini bersentuhan dengan oknum tokoh dimaksud. Namun ia tak mau menyebutkan siapa tokoh itu. “Ini sensitif. Kalau saja dari awal tidak ada kontribusi ke desa, mungkin sudah sejak awal ada pihak yang mencak-mencak ke kami,” bebernya.
Kata Mudana, BPPT Gianyar menilai izin pelengkap wisata ATV itu bisa terganjal karena penyandingnya krama subak yang merasa bising karena lahannya dilintasi ATV. “Kalau motor ATV begitu, biasanya melintasi 2-3 subak, tentu harus dapat restu dari subak lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga menilai, lintasan wisata ATV di Banjar Bayad tersebut melintasi situs zaman pemerintahan Jepang. “Sangat disayangkan situs Jepang dipakai lintasan, itu seharusnya dilindungi,” ujar warga yang enggan menyebutkan nama.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak pengelola Kuber Made Sudarsana mengklaim sudah melengkapi usahnya dengan izin lengkap. “Semua izin kami sudah lengkap, silahkan dilihat,” ujar pihak Kuber via telepon.
Ditanya terkait perlintasan yang melalui situs zaman Jepang, pihak Kuber membantah. “Itu bekas saluran air yang dibuat zaman Jepang. Sekarang sudah ada waduk, jadi saluran itu tidak dipakai, makanya sekarang dilintasi,” ungkapnya. * e
Atraksi wisata yang melintasi persawahan ini belum dilengkapi izin operasional, tanda daftar perusahaan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Rencananya, pihak Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Gianyar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Gianyar untuk menertibkan atraksi tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala BPPT Gianyar I Ketut Mudana, Senin (13/3).
Ia membenarkan atraksi wisata ATV ini baru mengantongi izin prinsip. “Kami ketahui izinnya belum lengkap. Kami akan mengecek kelengkapan dokumen, cek legalitasnya. Selanjutnya kami akan temui kepala desanya,” jelas Mudana.
Ia menjelaskan, sesuai kebijakan Bupati Gianyar, Pemkab Gianyar harus berkoordinasi dengan perbekel terkait masalah perizinan usaha di desa. “Kami akan berikan SP (surat peringatan) terlebih dahulu ke pengelola usaha ini," ungkapnya.
Disinggung terkait atraksi wisata motor ATV yang sudah beroperasi meski izinnya belum lengkap, Mudana menilai ada tokoh yang melindungi di balik beroperasinya atraksi wisata ini. “Biasanya yang begini ini, perkiraan kami, ada tokoh yang memberikan angin segar. Kalau investor luar biasanya tidak berani usahanya beroperasi tanpa izin. Ini karena ada tokoh yang memberikan link,” terangnya. Mudana mengaku, sidak yang akan digelar 17 Maret mendatang, cukup sensitif. Karena masalah wisata ATV ini bersentuhan dengan oknum tokoh dimaksud. Namun ia tak mau menyebutkan siapa tokoh itu. “Ini sensitif. Kalau saja dari awal tidak ada kontribusi ke desa, mungkin sudah sejak awal ada pihak yang mencak-mencak ke kami,” bebernya.
Kata Mudana, BPPT Gianyar menilai izin pelengkap wisata ATV itu bisa terganjal karena penyandingnya krama subak yang merasa bising karena lahannya dilintasi ATV. “Kalau motor ATV begitu, biasanya melintasi 2-3 subak, tentu harus dapat restu dari subak lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga menilai, lintasan wisata ATV di Banjar Bayad tersebut melintasi situs zaman pemerintahan Jepang. “Sangat disayangkan situs Jepang dipakai lintasan, itu seharusnya dilindungi,” ujar warga yang enggan menyebutkan nama.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak pengelola Kuber Made Sudarsana mengklaim sudah melengkapi usahnya dengan izin lengkap. “Semua izin kami sudah lengkap, silahkan dilihat,” ujar pihak Kuber via telepon.
Ditanya terkait perlintasan yang melalui situs zaman Jepang, pihak Kuber membantah. “Itu bekas saluran air yang dibuat zaman Jepang. Sekarang sudah ada waduk, jadi saluran itu tidak dipakai, makanya sekarang dilintasi,” ungkapnya. * e
1
Komentar