Putusan Sela, Gugatan PHDI MLB Diterima
Logo PHDI Raih Sertifikat Hak Merk dari Dirjen KI Kemenkumham
JAKARTA, NusaBali
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam putusan selanya menyatakan menerima gugatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB), Rabu (20/4).
Sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi dengan anggota majelis Novita Riama dan Iwan Wardhana. Menanggapi putusan sela tersebut Kuasa hukum PHDI Pusat versi MLB, Ketut Seregig merasa bersyukur dan itu berarti mereka tidak salah alamat mengajukan gugatan di PN Jakbar. "Kami merasa senang, ternyata apa yang dipersepsikan tergugat bahwa kami tidak punya kewenangan menggugat terbantahkan karena majelis hakim menolak eksepsi mereka dalam putusan sela. Dengan begitu, gugatan kami sudah sesuai dengan wilayahnya dan tidak prematur," ujar Ketut Seregig usai sidang di PN Jakbar, Rabu kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Ketut Seregig, sidang akan berlanjut minggu depan, Rabu (27/4) dan memasuki pokok perkara.
Dia pun siap membuktikan gugatannya di sidang selanjutnya. Dalam gugatan perkara No 984/Pdt.G/2021/PN Jkt Brt itu, PHDI MLB menggugat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WTB), I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, I Ketut Sudiartha, I Wayan Catra Yasa dan I Ketut Puspa Adnyana.
Mereka digugat agar tidak melakukan tindakan apapun yang mengatasnamakan PHDI Masa Bakti 2021-2026 serta tidak melakukan pendaftaran hasil Mahasabha kepada Menteri Hukum dan Ham cq Kanwil Kementerian Hukum dan Ham di seluruh Indonesia. Terlebih masa jabatan WBT selesai pada 24 Oktober 2021, tapi melaksanakan Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021.
Atas gugatan itu, PHDI Pusat Periode 2021-2026 Pimpinan Wisnu Bawa Tenaya keberatan. Sebab PHDI Pusat versi MLB tidak punya legal standing dan gugatannya tidak tepat karena ke enam orang itu tidak tinggal di wilayah Jakarta Barat. Mereka berada di tempat berbeda-beda.
Berdasarkan KTP, domisili Wisnu Bawa Tenaya di Kabupaten Badung, Bali, sehingga seharusnya gugatan didaftarkan di sana. Kemudian I Ketut Parwata berdomisili di Jakarta Utara, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan di Denpasar, I Ketut Sudiartha di Malang, I Wayan Catra Yasa di Batam dan I Ketut Puspa Adnyana di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya putusan sela itu, lanjut Ketut Seregig, gugatan tersebut benar dan sudah sesuai. "Jadi gugatan kami tidak salah alamat. Umat Hindu dresta Bali se Nusantara bahagia dengan putusan ini, karena majelis hakim membaca replik kami terkait alamat dan wilayah," kata Ketut Seregig. Dia memaparkan, pihaknya tidak menggugat Wisnu Bawa Tenaya dan lima tokoh lainnya secara pribadi. Melainkan mereka menyayangkan adanya surat penugasan menggelar Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 lalu. Di mana surat itu sudah kedaluwarsa.
Lantaran kepemimpinan Wisnu Bawa Tenaya sebagai Ketua PHDI Pusat masa bakti 2016-2021 telah berakhir pada 24 Oktober 2021 sehingga PHDI Pusat Hasil MLB menilai itu cacat hukum. "Di sidang berikutnya, kami akan buktikan," tegas Seregig.
Sementara kuasa hukum dari PHDI Pusat Pimpinan Wisnu Bawa Tenaya (WBT), yakni Yanto Jaya mengatakan putusan sela majelis hakim agak lucu. Sebab penggugat menggugat mereka sebagai pengurus PHDI Pusat masa bakti 2016-2021. Namun, majelis hakim seolah-olah sudah memberikan pengesahan terhadap Mahasabha XII dengan menyebut mereka sebagai pengurus PHDI Pusat Periode 2021-2026.
Dari enam orang yang digugat PHDI hasil MLB, kata Yanto Jaya, hanya dua orang yang menjadi pengurus PHDI Pusat dari hasil Mahasabha XII, yakni Wisnu Bawa Tenaya yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat dan I Ketut Puspa Adnyana menjadi Ketua Sabha Walaka. Yanto Jaya juga menilai, majelis hakim sudah melampaui batas kewenangannya.
Lantaran enam orang yang digugat tidak tinggal di wilayah Jakbar. "Kita lihat di sidang berikutnya apa yang akan dibuktikan oleh penggugat. Kami juga ingin melihat legal standing mereka, karena ini yang kami persoalkan. Namun, tidak digubris oleh majelis hakim," jelas Yanto Jaya.
Sementara terpisah Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Pimpinan Wisnu Bawa Tenaya (WBT) menerima Sertifikat Hak Merk atas Lambang/Logo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada, Rabu kemarin pukul 10.00 WIB di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sertifikat diterima langsung oleh Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Harian PHDI Pusat, Ketut Budiasa.
“Astungkara merk/logo Parisada saat ini sudah memiliki sertifikat hak merk. Artinya terlindungi secara hukum dari penggunaan secara tidak sah oleh orang-orang atau entitas yang tidak berhak," ucap Budiasa melalui keterangan tertulisnya. Dia menjelaskan, alasan didaftarkannya logo PHDI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham didasari atas kedudukan Parisada sebagai majelis umat Hindu agar memiliki legalitas kepemilikan. Pendaftaran dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 lalu oleh kepenguruan PHDI Pusat sebelumnya.
“Parisada adalah lembaga majelis umat, hak kepemilikan ini diperlukan sebagai bentuk legitimasi dan kekuatan hukum," tegas Ketut Budiasa. Hal tersebut juga menunjukkan komitmen pengurus PHDI Pusat dalam menjalankan tanggung jawab dari putusan-putusan Mahasabha XII. “Rangkaian peristiwa dari Mahasabha XII, terbitnya Surat Keputusan Kemenkumham, Dharma Santi Nasional, dan kini terbitnya Sertifikat Merk/Logo menunjukkan positioning Pengurus PHDI hasil Mahasabha XII," paparnya.
Budiasa juga menghimbau agar momentum itu dijadikan semangat melayani umat oleh pengurus PHDI di seluruh Indonesia. Terlebih mereka sudah menerima SK Kemenkumham pada 24 Maret 2022 lalu. Kuasa hukum PHDI Pusat Pimpinan WBT, Yanto Jaya usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan dengan diterimanya Sertifikat Hak Merek atas Lambang/Logo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menunjukkan logo dan kop surat secara resmi kepunyaan PHDI Hasil Mahasabha XII yang memilih WBT sebagai Ketum.
"Jadi, logo dan kop surat PHDI bukan milik pihak lain. Melainkan milik PHDI hasil Mahasabha XII yang beralamat di Jalan Anggrek Neli Murni Blok A No 3, Slipi, Jakarta Barat. Negara sudah resmi menyerahkan sertifikat itu kepada Sekum PHDI Pimpinan WBT hari Rabu ini. Kami imbau agar pihak-pihak lain tidak menggunakan logo ini tanpa seizin kami," tegas Yanto Jaya. *k22
1
Komentar