JPU Kembalikan Berkas Kasus Persetubuhan Siswi SMP di Gerokgak
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembalikan berkas kasus persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial K,14, di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kepada Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Karena berkas kasus tersebut belum lengkap. JPU meminta Penyidik Unit PPA untuk menambah uraian Undang-undang ITE terkait penyebaran video tak senonoh dalam kasus tersebut. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan, berkas kasus tersebut dikembalikan ke penyidik sekitar satu minggu lalu. Setelah dikembalikan, pihak penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas kasus tersebut.
"Berkas dikembalikan minggu lalu oleh JPU. Di berkas itu harus diisi rujukan tentang Undang-undang ITE terkait penyebaran video itu. Kami akan segera lengkapi dan diarahkan kembali untuk diperiksa. Kalau sudah dinyatakan lengkap kami akan lakukan pelimpahan tahap dua beruoa tersangka dan barang bukti," jelas AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu (20/4) siang.
Di sisi lain, hingga saat ini penyidik belum menahan tersangka kasus ini, yakni remaja berinisial R,16, dan D,16. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor. "Karena mereka masih anak-anak, maka kedua tersangka tidak ditahan. Tapi kasusnya tetap jalan," imbuh AKP Sumarjaya. Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan dua remaja laki-laki yang merupakan teman sekampungnya. Persetubuhan itu terjadi pada Oktober 2021.
Mirisnya, sebelum berbuat tak senonoh itu, dua remaja laki-laki itu sempat mencekoki gadis remaja tersebut dengan minuman keras (miras) jenis arak. Kejadian itu pun sampai ke telinga orangtua korban, hingga melaporkan ke Polres Buleleng. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. *mz
Komentar