Perda Disabilitas Membuka Akses Kerja Penyandang Difabel
GIANYAR, NusaBali
Perda tentang Disabilitas yang diketok palu pada Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Senin (18/4), akan membantu para difable atu different ability (orang dengan kemampuan berbeda) dalam mengakses pekerjaan hingga mendapatkan kesejahteraan dan keadilan.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Dinas Sosial Gianyar Nurwidyaswanto, Selasa (19/4). Dia menjelaskan Perda ini nantinya diharapkan menjadi dasar hukum lebih lanjut dalam mewujudkan dan menjamin pelindungan, penghormatan, pemenuhan hak dan martabat penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selian itu, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil sejahtera lahir-bathin.
Dia menjelaskan perda ini mengatur tentang hak penyandang disabilitas berupa hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan kewirausahaan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana. Selain itu, rehabilitasi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi berkomunikasi dan memperoleh informasi, kewarganegaraan, bebas dari tindakan diskriminasi penelantaran penyiksaan dan eksploitasi.
"Ini wujudnya bisa bersama-sama dengan seluruh komponen pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melaksanakan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujarnya.
Nurwidyaswanto menjelaskan, dengan perda ini pemberian bantuan lebih mudah. Karena itu merupakan bagian dari pelaksanaan pemenuhan hak kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial. Selain itu, pemenuhan hak di bidang pendidikan. Upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan kesamaan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi serta akomodasi yang layak dan sesuai bagi penyandang disabilitas baik melalui pendidikan khusus maupun inklusi.
Dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah/BUMD berkewajiban mempekerjakan sekurangnya 2 persen dari jumlah karyawannya untuk tenaga kerja penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria. Perusahaan swasta berkewajiban mempekerjakan sekurangnya 1 persen dari karyawannya bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan. "Dengan Perda ini, pemerintah daerah berupaya mendorong upaya-upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas itu," imbuhnya. *nvi
1
Komentar