2 Ranperda Disahkan Jadi Perda
NEGARA, NusaBali
Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (20/4).
Dua ranperda yang diketok palu itu adalah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sementara dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat).
Ketua Pansus I DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa menyampaikan, Ranperda tentang Penyelenggaraan SPBE yang merupakan usulan eksekutif, telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian. Adapun tahapan yang telah dilalui itu, yaitu berupa saran pendapat yang tertuang dalam pandangan umum fraksi, jawaban Bupati Jembrana, pertimbangan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Jembrana, dan telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.
“Dari hasil diskusi secara intensif untuk mendalami konsideran dan materi muatan yang telah dilakukan dalam rapat kerja antara Pansus I dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya, Pansus I sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,” ujar Sudiasa.
Dengan penyempurnaan tersebut, Sudiasa mengusulkan agar Ranperda tentang Penyelenggaraan SPBE dapat disetujui menjadi Perda. “Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Sudiasa.
Wabup Ipat saat membacakan pendapat akhir Bupati, mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jembrana atas inisiatif menyampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara eksplisit, hal itu menunjukkan DPRD Jembrana memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislatif yang diemban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ini bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” kata Wabup Ipat.
Wabup Ipat berharap eksekutif dan legislatif senantiasa bersatu, berjalan beriringan, bahu membahu, dan berkolaborasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jembrana. Dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan SPBE, diharapkan menjadi acuan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. *ode
Ketua Pansus I DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa menyampaikan, Ranperda tentang Penyelenggaraan SPBE yang merupakan usulan eksekutif, telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian. Adapun tahapan yang telah dilalui itu, yaitu berupa saran pendapat yang tertuang dalam pandangan umum fraksi, jawaban Bupati Jembrana, pertimbangan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Jembrana, dan telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.
“Dari hasil diskusi secara intensif untuk mendalami konsideran dan materi muatan yang telah dilakukan dalam rapat kerja antara Pansus I dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya, Pansus I sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,” ujar Sudiasa.
Dengan penyempurnaan tersebut, Sudiasa mengusulkan agar Ranperda tentang Penyelenggaraan SPBE dapat disetujui menjadi Perda. “Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Sudiasa.
Wabup Ipat saat membacakan pendapat akhir Bupati, mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jembrana atas inisiatif menyampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara eksplisit, hal itu menunjukkan DPRD Jembrana memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislatif yang diemban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ini bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” kata Wabup Ipat.
Wabup Ipat berharap eksekutif dan legislatif senantiasa bersatu, berjalan beriringan, bahu membahu, dan berkolaborasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jembrana. Dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan SPBE, diharapkan menjadi acuan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. *ode
1
Komentar