Cukai Plastik dan Minuman Ditunda 2023
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal akan menunda rencana pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis ke 2023.
Padahal, rencana ini sudah bergulir sejak 2016 dan target penerimaannya sudah sempat beberapa kali masuk dalam APBN.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menerangkan pemerintah ingin berhati-hati dalam menerapkan kebijakan cukai baru di Indonesia. Salah satunya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat usai tertekan pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir.
"Tampaknya dari perkembangan saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kita bawa ke 2023," terang Asko, sapaan akrabnya saat bicara pada konferensi pers APBN KiTa edisi April 2022, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (20/4).
Perkembangan yang dimaksud adalah kondisi pemulihan ekonomi terjadi masih sangat dini, ditambah ada lonjakan harga pangan dan energi yang memberatkan masyarakat.
"Jadi kita melihat keseimbangan dan kita lihat bagaimana mendorong ekonomi dan pelaku usaha dan dari masyarakat," terang Askolani.
Langkah yang kini dilakukan, kata Askolani adalah merampungkan aturan pelaksana dari kebijakan tersebut. Sehingga pada waktu yang tepat, kebijakan sudah bisa langsung dimulai.
Kendati begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut darinya terkait rencana tersebut. Yang pasti, sambungnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan baru.
"Tapi kita akan pantau di tahun 2022 ini sampai akhir tahun, paling tidak kita prioritaskan selesaikan regulasi yang kita lakukan di lintas KL. Kita lihat sampai akhir tahun," pungkasnya.
Ia juga memastikan kajian kebijakan yang bersifat antar kementerian bakal terus dilakukan. Tujuannya, agar penerapan rencana cukai plastik dan minuman berpemanis ke depan bisa memberikan keseimbangan bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Di sisi lain, pemerintah mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau telah mencapai Rp55,65 triliun pada Januari-Maret 2022. Realisasinya tumbuh 15,39 persen secara tahunan dari Rp48,22 triliun pada Januari-Maret 2021 lalu.
Sementara, cukai MMEA terkumpul sebanyak Rp1,6 triliun atau tumbuh 25,15 persen dari Rp1,28 triliun pada periode yang sama. *
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menerangkan pemerintah ingin berhati-hati dalam menerapkan kebijakan cukai baru di Indonesia. Salah satunya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat usai tertekan pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir.
"Tampaknya dari perkembangan saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kita bawa ke 2023," terang Asko, sapaan akrabnya saat bicara pada konferensi pers APBN KiTa edisi April 2022, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (20/4).
Perkembangan yang dimaksud adalah kondisi pemulihan ekonomi terjadi masih sangat dini, ditambah ada lonjakan harga pangan dan energi yang memberatkan masyarakat.
"Jadi kita melihat keseimbangan dan kita lihat bagaimana mendorong ekonomi dan pelaku usaha dan dari masyarakat," terang Askolani.
Langkah yang kini dilakukan, kata Askolani adalah merampungkan aturan pelaksana dari kebijakan tersebut. Sehingga pada waktu yang tepat, kebijakan sudah bisa langsung dimulai.
Kendati begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut darinya terkait rencana tersebut. Yang pasti, sambungnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan baru.
"Tapi kita akan pantau di tahun 2022 ini sampai akhir tahun, paling tidak kita prioritaskan selesaikan regulasi yang kita lakukan di lintas KL. Kita lihat sampai akhir tahun," pungkasnya.
Ia juga memastikan kajian kebijakan yang bersifat antar kementerian bakal terus dilakukan. Tujuannya, agar penerapan rencana cukai plastik dan minuman berpemanis ke depan bisa memberikan keseimbangan bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Di sisi lain, pemerintah mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau telah mencapai Rp55,65 triliun pada Januari-Maret 2022. Realisasinya tumbuh 15,39 persen secara tahunan dari Rp48,22 triliun pada Januari-Maret 2021 lalu.
Sementara, cukai MMEA terkumpul sebanyak Rp1,6 triliun atau tumbuh 25,15 persen dari Rp1,28 triliun pada periode yang sama. *
Komentar