Gadis 18 Tahun di Buleleng Diduga Digagahi Paksa
Ditodong Pistol dan Ancam Sebarkan Video Syur
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan kembali terjadi di Buleleng. Kali ini korbannya adalah gadis berusia 18 tahun asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt.
Korban diduga disetubuhi oleh pria yang masih satu desa dengan korban berinisial KA, 26. Tak hanya itu, korban diduga mendapat perlakuan kasar ditodong dengan senjata api (Senpi) diduga pistol hingga diancam video syurnya akan disebar.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal saat korban diajak pelaku kabur dari rumahnya ke sebuah hotel, Sabtu (26/3) pukul 15.00 Wita. Pelaku sempat meninggalkan korban kemudian mendatanginya kembali sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, pelaku memaksa melakukan hubungan suami istri, namun ditolak korban. Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan video syur antara korban dengan pelaku.
Video tersebut diduga direkam oleh pelaku sekitar dua bulan sebelumnya dan digunakan sebagai alat untuk mengancam korban jika menolak keinginan pelaku. Korban pun menyerah dan terpaksa meladeni nafsu bejat pelaku.
Tiga hari setelah kejadian itu, korban kembali mendapat perlakuan kasar dari pelaku yang diduga menodongkan senjata api diduga jenis pistol. Pelaku mengancam akan menembak korban jika menolak ajakan persetubuhan. Saat peristiwa itu terjadi beberapa teman korban ikut serta mengantar korban namun berada di luar hotel.
Korban yang tanpa daya dan ketakutan akan dibunuh terpaksa meladeni pelaku. Begitu selesai berhubungan badan, korban berusaha lari namun dengan kasar korban diseret untuk kembali dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku untuk yang kedua kali sembari membekap mulut korban.
Perlakuan kasar pelaku terhadap korban membuat korban trauma dan ketakutan. Namun korban tidak berani menyampaikan masalah tersebut baik kepada teman-temannya maupun keluarga. Korban berusaha memutus kontak dengan pelaku. Namun dengan segala cara pelaku kembali menghubungi korban. Hingga akhirnya peristiwa yang sama kembali berulang, Sabtu (2/4). Pelaku mengancam korban jika tidak menemuinya di hotel. Saat tiba di hotel pelaku memaksa korban masuk dengan menyeret korban. Di tempat ini korban kembali melawan namun pelaku memukulnya hingga tak sadarkan diri.
Dalam keadaan tidak sadar itu, pelaku diduga kembali menyetubuhi korban. Tak berselang lama, pelaku kembali lakukan aksinya bejatnya ke korban, Jumat (8/4) saat korban sedang magang. Karena stres dan tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pulang dan menyampaikan apa yang dialaminya itu kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Buleleng, Rabu (20/4).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Hanya saja kasus yang terlebih dahulu ditangani, yakni kasus dugaan peneyebaran video dewasa. Dalam konteks ini polisi sedang mencari pelaku penyebar video. "Masih penyelidikan, dugaan pelanggaran UU ITE menyebarkan video dewasa," katanya, dikonfirmasi Kamis (21/4).
Kata AKP Sumarjaya, dugaan persetubuhan dengan ancaman dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban juga tengah didalami penyidik. Begitu juga dugaan pelaku memiliki senjata api berupa pistol dan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. "Yang terkait kasus lain masih proses penyelidikan dan penyidikan juga. Itu bisa berkembang," tandasnya. *mz
1
Komentar