Pemkab Bangli Cairkan THR dan TPP
Anggaran THR anggota DPRD sebesar Rp 123 juta lebih dan PNS Rp 20 miliar lebih.
BANGLI, NusaBali
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Anggaran untuk THR dan 50 persen TPP sebesar Rp 24 miliar. Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra mengatakan sudah 28 organisasi perangkat daerah (OPD) mencairkan THR dan TPP.
Dewa Riana menjelaskan, THR cair setelah ada Peraturan Bupati sebagai penjabaran PP nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. Bupati mengisyaratkan proses dipercepat sehingga pencairan THR bagi PNS cepat terlaksana. “Target 10 hari kerja, namun 6 hari kerja kami sudah bisa mencairkan THR,” jelas Dewa Riana, Jumat (22/4). Komponen dalam THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50 persen tunjangan kinerja.
Penerima THR yakni PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Anggaran THR anggota DPRD sebesar Rp 123 juta lebih. Anggaran kepala daerah dan wakil kepada daerah sebesar Rp 12 juta, PNS sebesar Rp 20 miliar lebih, dan PPPK sebesar Rp 128 juta. Sedangkan untuk 50 persen TPP dengan anggaran Rp 3,5 miliar. “Total anggaran THR dan 50 persen TPP Rp 24 miliar lebih,” kata pejabat asal Desa Kayubihi Kecamatan Bangli ini. *esa
Dewa Riana menjelaskan, THR cair setelah ada Peraturan Bupati sebagai penjabaran PP nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. Bupati mengisyaratkan proses dipercepat sehingga pencairan THR bagi PNS cepat terlaksana. “Target 10 hari kerja, namun 6 hari kerja kami sudah bisa mencairkan THR,” jelas Dewa Riana, Jumat (22/4). Komponen dalam THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50 persen tunjangan kinerja.
Penerima THR yakni PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Anggaran THR anggota DPRD sebesar Rp 123 juta lebih. Anggaran kepala daerah dan wakil kepada daerah sebesar Rp 12 juta, PNS sebesar Rp 20 miliar lebih, dan PPPK sebesar Rp 128 juta. Sedangkan untuk 50 persen TPP dengan anggaran Rp 3,5 miliar. “Total anggaran THR dan 50 persen TPP Rp 24 miliar lebih,” kata pejabat asal Desa Kayubihi Kecamatan Bangli ini. *esa
Komentar