Heboh Isu Tunggakan Pembiayaan Karantina
Rentin: Bukan Tunggakan Pemprov Bali
Total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp 27.676.390.000, tetapi dana yang diterima Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dari BNPB baru sebesar Rp 24.771.575.000.
DENPASAR, NusaBali - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali angkat bicara terkait isu di media sosial mengenai kasus tunggakan dan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Satgas Provinsi Bali I Made Rentin menegaskan, tunggakan yang dipermasalahkan bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas).
Rentin menjelaskan, dalam masa pandemi, DSP dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel karantina bagi pasien Covid-19 yang gejala ringan (GR) dan orang tanpa gejala (OTG).
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai September 2020 sampai dengan Februari 2021. “Selama sekitar enam bulan kita memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien GR dan OTG yang tersebar di 15 hotel di Bali. Belasan hotel tersebut tersebar di Denpasar, Badung, dan Gianyar,” kata Rentin, dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Sabtu (23/4).
Rentin menjelaskan, total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp 27.676.390.000, tetapi dana yang diterima baru sebesar Rp 24.771.575.000. Sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) sebesar Rp 2.904.815.000.
Adapun proses permohonan DSP, adalah melalui mekanisme, yaitu pengajuan proposal dan dilakukan review oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Bali. “Review dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka Rp 27,6 miliar lebih itu adalah hasil review BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP,” ucap Rentin yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
“Perlu ditegaskan bahwa segala kelengkapan administrasi termasuk hasil review BPKP sudah lengkap, untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB. Tetapi sudah satu tahun, tunggakan Rp 2,9 miliar lebih belum dibayarkan oleh BNPB. Jadi jelas ini bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas). Info terakhir yang kami peroleh dari pejabat BNPB, bahwa masih menunggu gelontoran anggaran dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,” tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ini.
Rentin selaku Sekretaris Satgas sudah hadir memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu, 13 April 2022, memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap DSP untuk hotel karantina di Bali. Dirinya membeberkan dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab, yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker. “Kami jawab, “tidak”, karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja. Sementara masker kami terima dalam bentuk barang, sedangkan pengadaannya oleh BNPB,” tandas Rentin.
Lalu yang kedua, terkait adanya tunggakan DSP. “Terhadap pertanyaan ini, kami jelaskan bahwa tunggakan sebesar Rp 2,9 miliar lebih, adanya di BNPB bukan kami di BPBD (Pemprov Bali). Kami meyakinkan bahwa semua proses dan syarat kelengkapan dokumen (terutama review BPKP) sudah final sebagai dasar (acuan) untuk pembayaran DSP oleh BNPB. Hal yang sama juga kami jelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite I Bidang Hukum DPD RI Perwakilan Bali pada Selasa, 19 April 2022 lalu,” urai Rentin membeber perihal kejelasan DSP tersebut.
Terhadap kondisi ini, Rentin menyatakan pemerintah daerah dan dalam hal ini Satgas tidak tinggal diam. Pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan BNPB terutama Deputi Penanganan Darurat yang mengelola DSP, termasuk melayangkan surat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. “Terakhir surat kepada BNPB dikirim awal April 2022, mohon percepatan pembayaran tunggakan DSP untuk hotel karantina. Dalam rangka transparansi dan menjamin keterbukaan informasi publik, Satgas selalu intens berkomunikasi dengan pihak hotel tempat karantina, memberikan update informasi yang ada termasuk hasil komunikasi dengan BNPB,” tandas Rentin.
Menyikapi kondisi ini, Rentin mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di pusat antara BNPB dengan Kementerian Keuangan. “Dalam menjalankan tugas, kami selalu patuh atau taat asas, apalagi di masa darurat seperti sekarang. Bapak Presiden RI Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nasional non alam. Kata kuncinya adalah dalam penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana baru. Semoga tunggakan DSP ini segera terbayarkan, dan pandemi Covid-19 segera berakhir, menuju ke tatanan kehidupan Bali era baru, masyarakat produktif tetapi aman dari Covid-19,” ucap Rentin. 7 nat
1
Komentar