Perumda Pasar Asuransikan Seluruh Pedagang
Pedagang tetap di 16 pasar di bawah Perumda Pasar Sewakadrma Kota Denpasar ditanggung preminya. Pedagang yang bunuh diri atau meninggal di luar tempat jualan juga mendapat santunan.
DENPASAR, NusaBali
Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar memberikan jaminan perlindungan pekerja non formal kepada para pedagang yang ada di 16 pasar. Pemberian jaminan tersebut sebagai perlindungan pedagang dalam bekerja khususnya pedagang tetap yang berjualan di pasar yang dikelola Perumda Pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Ida Bagus Kompyang Wiranata, Minggu (24/4), mengemukakan Perumda Pasar Sewakadarma menindaklanjuti arahan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang menginginkan pemberian jaminan perlindungan bagi pekerja non formal, salah satunya adalah pedagang.
Pedagang ini didaftarkan dan dibayarkan premi oleh Perumda Pasar selama mereka bekerja sebagai pedagang tetap di 16 pasar yang dikelola Perumda. “Kami memberikan jaminan perlindungan pekerja non formal, yakni pedagang. Pedagang-pedagang di 16 pasar kami berikan jaminan dengan membayarkan mereka premi setiap bulannya sesuai dengan arahan Walikota Denpasar,” kata Gus Kowi, sapaan Ida Bagus Kompyang Wiranata.
Menurut Gus Kowi, jaminan perlindungan pekerja non formal ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Premi yang dibayarkan perumda setiap bulan sebesar Rp 58.800.000. Total dana premi tersebut untuk menjamin sebanyak 3.500 pedagang. Sehingga, premi setiap pedagang dibayar Rp 16.800 per bulan.
“Itu dana memang khusus dari Perumda. Tidak ada kaitan dengan sewa tempat maupun biaya operasional pasar (BOP) yang mereka bayarkan setiap bulan. Yang penting mereka statusnya pedagang tetap dan berumur maksimal 65 tahun,” ungkap Gus Kowi.
Sebenarnya, menurut Gus Kowi, ada sekitar 5.000-an pedagang yang akan didaftarkan. Namun karena banyak pedagang yang belum menyetorkan e-KTP karena NIK tidak cocok dan sudah lewat umur, mereka belum bisa didaftarkan.
Menurut mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini, mereka yang belum menyetorkan e-KTP akan didaftarkan menyusul setelah mereka siap. “Ini tidak tergantung pada e-KTP domisili mereka. Walaupun KK dan KTP di luar Denpasar asal mereka berjualan tetap ditanggung,” imbuh Gus Kowi.
Pembayaran premi akan dimulai 1 Mei 2022. Akan tetapi, tanggungan sudah bisa dicover dari 18 April 2022. Sebab, sebanyak 2.500 pedagang sudah pernah dicover dari dana CSR.
“Sudah pernah dibantu CSR dari Oktober 2021 sampai 17 April 2022. Nah bantuan CSR dilanjutkan oleh Perumda dari 18 April, dan itu diberikan untuk semua pedagang yang kami daftarkan lagi selain dicover sebelumnya,” ucap Gus Kowi.
Dengan premi Rp 16.800 per bulan untuk satu pedagang, mereka sudah mendapatkan jaminan kesehatan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Untuk jaminan kesehatan, jika pedagang mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja maupun di tempat kerja, mereka akan ditanggung biaya rumah sakit sepenuhnya tanpa ada batasan biaya.
Begitu juga kecelakaan ringan tetap akan ditanggung. Syaratnya hanya cukup dengan saksi di lapangan. Sementara, jika mereka mengalami kecelakaan maupun meninggal di tempat jualan mereka maupun perjalanan menuju tempat jualan, pedagang tersebut akan diberikan santunan sebesar Rp 70 juta.
Sementara jika pedagang meninggal di rumahnya maupun karena bunuh diri, mereka juga akan ditanggung, namun nominalnya sebesar Rp 42 juta. “Syaratnya juga mudah, kalau kecelakaan atau insiden dalam perjalanan menuju tempat jualan maupun di tempat jualan, mereka cukup dengan saksi saja. Kalau meninggal di rumah karena sakit ataupun bunuh diri, mereka juga akan ditanggung dengan cukup membawa surat keterangan meninggal dari kepala lingkungan atau perbekel,” tutur Gus Kowi.
Tanggungan premi mereka, lanjut Gus Kowi, selama mereka berjualan dan menjadi pedagang tetap di pasar yang dikelola Perumda Pasar. Jika mereka berhenti berjualan, maka mereka tidak akan dibayarkan premi lagi. Namun, jika ingin melanjutkan bisa membayar premi lanjutan secara pribadi.
Selain pedagang, Perumda Pasar juga berencana mendaftarkan pekerja lainnya seperti tukang suwun yang terdaftar di 16 pasar tersebut. Sebanyak 200 tukang suwun akan dibayarkan jaminan perlindungan pekerja non formal tahun 2023 mendatang dengan dana CSR yang dimiliki Perumda Pasar. *mis
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Ida Bagus Kompyang Wiranata, Minggu (24/4), mengemukakan Perumda Pasar Sewakadarma menindaklanjuti arahan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang menginginkan pemberian jaminan perlindungan bagi pekerja non formal, salah satunya adalah pedagang.
Pedagang ini didaftarkan dan dibayarkan premi oleh Perumda Pasar selama mereka bekerja sebagai pedagang tetap di 16 pasar yang dikelola Perumda. “Kami memberikan jaminan perlindungan pekerja non formal, yakni pedagang. Pedagang-pedagang di 16 pasar kami berikan jaminan dengan membayarkan mereka premi setiap bulannya sesuai dengan arahan Walikota Denpasar,” kata Gus Kowi, sapaan Ida Bagus Kompyang Wiranata.
Menurut Gus Kowi, jaminan perlindungan pekerja non formal ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Premi yang dibayarkan perumda setiap bulan sebesar Rp 58.800.000. Total dana premi tersebut untuk menjamin sebanyak 3.500 pedagang. Sehingga, premi setiap pedagang dibayar Rp 16.800 per bulan.
“Itu dana memang khusus dari Perumda. Tidak ada kaitan dengan sewa tempat maupun biaya operasional pasar (BOP) yang mereka bayarkan setiap bulan. Yang penting mereka statusnya pedagang tetap dan berumur maksimal 65 tahun,” ungkap Gus Kowi.
Sebenarnya, menurut Gus Kowi, ada sekitar 5.000-an pedagang yang akan didaftarkan. Namun karena banyak pedagang yang belum menyetorkan e-KTP karena NIK tidak cocok dan sudah lewat umur, mereka belum bisa didaftarkan.
Menurut mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini, mereka yang belum menyetorkan e-KTP akan didaftarkan menyusul setelah mereka siap. “Ini tidak tergantung pada e-KTP domisili mereka. Walaupun KK dan KTP di luar Denpasar asal mereka berjualan tetap ditanggung,” imbuh Gus Kowi.
Pembayaran premi akan dimulai 1 Mei 2022. Akan tetapi, tanggungan sudah bisa dicover dari 18 April 2022. Sebab, sebanyak 2.500 pedagang sudah pernah dicover dari dana CSR.
“Sudah pernah dibantu CSR dari Oktober 2021 sampai 17 April 2022. Nah bantuan CSR dilanjutkan oleh Perumda dari 18 April, dan itu diberikan untuk semua pedagang yang kami daftarkan lagi selain dicover sebelumnya,” ucap Gus Kowi.
Dengan premi Rp 16.800 per bulan untuk satu pedagang, mereka sudah mendapatkan jaminan kesehatan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Untuk jaminan kesehatan, jika pedagang mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja maupun di tempat kerja, mereka akan ditanggung biaya rumah sakit sepenuhnya tanpa ada batasan biaya.
Begitu juga kecelakaan ringan tetap akan ditanggung. Syaratnya hanya cukup dengan saksi di lapangan. Sementara, jika mereka mengalami kecelakaan maupun meninggal di tempat jualan mereka maupun perjalanan menuju tempat jualan, pedagang tersebut akan diberikan santunan sebesar Rp 70 juta.
Sementara jika pedagang meninggal di rumahnya maupun karena bunuh diri, mereka juga akan ditanggung, namun nominalnya sebesar Rp 42 juta. “Syaratnya juga mudah, kalau kecelakaan atau insiden dalam perjalanan menuju tempat jualan maupun di tempat jualan, mereka cukup dengan saksi saja. Kalau meninggal di rumah karena sakit ataupun bunuh diri, mereka juga akan ditanggung dengan cukup membawa surat keterangan meninggal dari kepala lingkungan atau perbekel,” tutur Gus Kowi.
Tanggungan premi mereka, lanjut Gus Kowi, selama mereka berjualan dan menjadi pedagang tetap di pasar yang dikelola Perumda Pasar. Jika mereka berhenti berjualan, maka mereka tidak akan dibayarkan premi lagi. Namun, jika ingin melanjutkan bisa membayar premi lanjutan secara pribadi.
Selain pedagang, Perumda Pasar juga berencana mendaftarkan pekerja lainnya seperti tukang suwun yang terdaftar di 16 pasar tersebut. Sebanyak 200 tukang suwun akan dibayarkan jaminan perlindungan pekerja non formal tahun 2023 mendatang dengan dana CSR yang dimiliki Perumda Pasar. *mis
Komentar