DPRD Dorong Pemerintah Optimalisasi Capaian PAD
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng mendorong Pemkab Buleleng untuk mengoptimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022.
Caranya, dengan mengintensifikasi dan ekstensifikasi objek-objek retribusi yang ada. Selain itu, peningkatan kontribusi BUMD hingga digitalisasi ekonomi dalam pemasaran produk dan jasa pelayanan pemerintah.
Saran itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara saat membacakan catatan dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2021, Senin (25/4) kemarin. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sudah membaik sejak tahun 2020. Meski masih mengalami kontraksi, tetapi pertumbuhannya sangat positif, yakni dari -5,7 persen pada tahun 2020 menjadi -1,7 persen tahun 2021.
Pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik pada masa pandemi memberikan peluang pemerintah daerah untuk mengoptimalisasikan capaian PAD. Menurutnya, APBD tahun 2021 setelah tiga kali mengalami perubahan, PAD ditargetkan Rp 395,23 miliar lebih. Capaian realisasi di akhir tahun 2021 mencapai 99,18 persen atau Rp 391,98 miliar.
Hanya saja capaian PAD dari retribusi daerah kurang optimal, karena baru 79,49 persen atau Rp 36,15 miliar lebih dari target Rp 45,47 miliar lebih. “Tahun ini retribusi daerah agar lebih ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi objek retribusi. Selain juga kontribusi dari BUMD, penerapan digitalisasi ekonomi dalam pemasaran produk dan jasa pelayanan juga dioptimalkan,” ungkap kader Partai Golongan Karya (Golkar) Buleleng ini.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan Pemkab sudah merancang pemulihan ekonomi. Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng sudah memetakan pemulihan ekonomi.
“TAPD akan menggali sumber-sumber PAD yang masih bisa dimaksimalkan. Baik dari sektor pariwisata dengan pemberlakuan retribusi digital, kemudian di sektor pertanian sebagai penunjang terbesar perekonomian Buleleng juga lebih dioptimalkan. Termasuk pembentukan perda-perda yang mengatur retribusi tower, reklame, izin bangunan itu juga upaya untuk meningkatkan PAD kita,” jelas pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. *k23
Komentar