Diharapkan Bisa Ubah Stigma Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Wantilan Puri Agung Ubud Jadi Rumah Restorative Justice 'Genah Adhyaksa'
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
GIANYAR, NusaBali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade T Sutiawarman SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Wantilan Puri Agung Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar, Selasa (26/4). Di Rumah Restorative Justice ini, para Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak. Restorative Justice juga diharapkan dapat mengubah stigma negatif yang selama ini berkembang di masyarakat, yaitu hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Pada kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice ‘Genah Adhyaksa’, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati SH MH menandatangani prasasti bersama Kajati Ade T Sutiawarman SH MH dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra. Kajati Bali Ade T Sutiawarman menyampaikan bahwa Jaksa dalam menentukan hukuman atas suatu masalah hukum harus mempertimbangkan dengan hati nurani.
Praktek penegakan hukum saat ini hanya terfokus pada tuntutan terhadap kejahatan yang dilakukan, penegakan hukum yang sebenarnya ada pada hati nurani melalui Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative diharapkan penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi semua masyarakat.
"Penerapan keadilan restorative tidak bisa dijalankan kepada semua masalah hukum, hanya pada tindak pidana ringan, yaitu dengan ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian maksimal Rp 2,5 juta serta tidak bisa diberikan kepada residivis yang sudah sering melakukan pelanggaran hukum, dan proses penuntutan bisa dihentikan atas persetujuan semua pihak," jelasnya.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan pidana mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati dalam sambutannya menyampaikan tujuan diresmikannya Rumah Restorative Justice ‘Genah Adhyaksa’ sebagai tempat penegakan hukum dengan pendekatan Restorative Justice sesuai Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, yang berusaha memberikan keadilan bagi semua, sehingga dapat mengubah stigma negatif yang selama ini berkembang di masyarakat, yaitu hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Selain itu, Kajari Gianyar juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Gianyar, karena telah mendukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemkab Gianyar untuk Kejari Gianyar dapat meresmikan Rumah Restorative Justice ‘Genah Adhyaksa’.
Sementara Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat khususnya Kabupaten Gianyar, sehingga setiap permasalahan hukum tidak harus melalui pengadilan yang tentunya memerlukan biaya yang sangat mahal.
“Dengan diresmikannya rumah restorative justice akan mengubah hukum yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat," jelasnya. Kata Mahayastra, dengan diadakannya penegakan hukum melalui pendekatan restorative akan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan beradab dan kekeluargaan.
"Sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang membutuhkan biaya yang sangat mahal," ungkapnya. Dalam hal penyelesaian diharapkan akan diadakan ruang konsultasi di rumah restorative justice, sehingga masyarakat lebih paham terkait hukum dan diharapkan bisa dibuka juga rumah restorative justice di wilayah lain di Kabupaten Gianyar. "Karena jarak yang jauh antar kecamatan di Kabupaten Gianyar, dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mengurangi berita negatif yang disebarkan terkait pelanggaran hukum yang ringan, sehingga menurunkan citra institusi penegak hukum," ujarnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Pejabat di lingkungan Kejati Bali, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery SH, Karutan Gianyar Muhammad Bahrun, Camat Ubud Ir I Wayan Suwija, Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, Panglingsir Puri Ubud Tjokorda Putra Sukawati, Perbekel/Lurah se-Kecamatan Ubud, MDA Kecamatan Ubud, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Ubud, Bendesa Adat se-Kecamatan Ubud, Kaling/Kadus se-Kelurahan Ubud, Ketua LPM Kelurahan Ubud Dr Tjokorda Raka Sukawati MM, Ketua Yayasan Bina Wisata Cokorda Bayu Putra Sukawati dan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). *nvi
Pada kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice ‘Genah Adhyaksa’, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Ni Wayan Sinaryati SH MH menandatangani prasasti bersama Kajati Ade T Sutiawarman SH MH dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra. Kajati Bali Ade T Sutiawarman menyampaikan bahwa Jaksa dalam menentukan hukuman atas suatu masalah hukum harus mempertimbangkan dengan hati nurani.
Praktek penegakan hukum saat ini hanya terfokus pada tuntutan terhadap kejahatan yang dilakukan, penegakan hukum yang sebenarnya ada pada hati nurani melalui Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative diharapkan penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi semua masyarakat.
"Penerapan keadilan restorative tidak bisa dijalankan kepada semua masalah hukum, hanya pada tindak pidana ringan, yaitu dengan ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian maksimal Rp 2,5 juta serta tidak bisa diberikan kepada residivis yang sudah sering melakukan pelanggaran hukum, dan proses penuntutan bisa dihentikan atas persetujuan semua pihak," jelasnya.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan pidana mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati dalam sambutannya menyampaikan tujuan diresmikannya Rumah Restorative Justice ‘Genah Adhyaksa’ sebagai tempat penegakan hukum dengan pendekatan Restorative Justice sesuai Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, yang berusaha memberikan keadilan bagi semua, sehingga dapat mengubah stigma negatif yang selama ini berkembang di masyarakat, yaitu hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Selain itu, Kajari Gianyar juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Gianyar, karena telah mendukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemkab Gianyar untuk Kejari Gianyar dapat meresmikan Rumah Restorative Justice ‘Genah Adhyaksa’.
Sementara Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat khususnya Kabupaten Gianyar, sehingga setiap permasalahan hukum tidak harus melalui pengadilan yang tentunya memerlukan biaya yang sangat mahal.
“Dengan diresmikannya rumah restorative justice akan mengubah hukum yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat," jelasnya. Kata Mahayastra, dengan diadakannya penegakan hukum melalui pendekatan restorative akan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan beradab dan kekeluargaan.
"Sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang membutuhkan biaya yang sangat mahal," ungkapnya. Dalam hal penyelesaian diharapkan akan diadakan ruang konsultasi di rumah restorative justice, sehingga masyarakat lebih paham terkait hukum dan diharapkan bisa dibuka juga rumah restorative justice di wilayah lain di Kabupaten Gianyar. "Karena jarak yang jauh antar kecamatan di Kabupaten Gianyar, dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mengurangi berita negatif yang disebarkan terkait pelanggaran hukum yang ringan, sehingga menurunkan citra institusi penegak hukum," ujarnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Pejabat di lingkungan Kejati Bali, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery SH, Karutan Gianyar Muhammad Bahrun, Camat Ubud Ir I Wayan Suwija, Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, Panglingsir Puri Ubud Tjokorda Putra Sukawati, Perbekel/Lurah se-Kecamatan Ubud, MDA Kecamatan Ubud, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Ubud, Bendesa Adat se-Kecamatan Ubud, Kaling/Kadus se-Kelurahan Ubud, Ketua LPM Kelurahan Ubud Dr Tjokorda Raka Sukawati MM, Ketua Yayasan Bina Wisata Cokorda Bayu Putra Sukawati dan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). *nvi
Komentar