Penegak Hukum Diminta Awasi Proyek Pengamanan Pantai Serayu Sedayu
DENPASAR, NusaBali.com – Pelaksanaan tender prasarana pengamanan Pantai Ruas Serayu Sedayu, Kabupaten Klungkung, mendapat sorotan.
Jalannya tender pengadaan pekerjaan konstruksi, K/l/PD pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya untuk satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bali Penida, dinilai ada yang janggal.
Kecurigaan ini dungkapkan oleh advokat dan Pengamat Kebijkan Publik, Togar Situmorang, Rabu (27/4/2022). "Susunan nama para peserta tender tersebut berjumlah 29 perusahaan dari berbagai kota di Indonesia, namun hanya 9 perusahaan yang melakukan penawaran administrasi,” sorotnya.
Tender yang telah dilangsungkan itu pun akhirnya dimenangkan oleh perusahaan dari luar Pulau Bali. “Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru dikerjakan oleh perusahaan lokal Bali, sehingga ini wajib menjadi perhatian dan ditindaklanjuti aparat hukum, apakah ada dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," terang Togar Situmorang.
Togar menjelaskan, menurut cara dan kerja penataan proyek pantai, galian dasar pantai seharusnya minimal setengah meter (0,5) meter. Selanjutnya di bagian dasar dibenamkan geotekstil agar batu boulder tidak bergerak terbawa arus.
Sedangkan batu boulder atau dasar yaitu ukuran berat antara 15 sampai 20 kg (0,16 - 0,18 mtr). Selanjutnya, di lapisi lagi dengan geotekstil tahap dua, dan timbunan batu kedua (Boulder 150 - 160 kg (0,40 - 045 mtr).
"Setelah itu baru batu boulder berat antara 1.500 – 1.600 kg (0,85 - 0,50 meter) spek dari pekerjaan tersebut dan wajib diingat pada penggunaan material batu boBulder dan geotekstil," terang Togar Situmorang.
Menurutnya, pembangunan infrastrukstur merupakan penggerak roda perekonomian rakyat. Oleh karenanya, ia meminta proses pengadaan tender harus berdasarkan peraturan perundang undangan, yakni, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Serta ada juga peraturan baik secara langsung atau tidak langsung Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 ," ujar Togar menyebut UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih lanjut, Togar Situmorang berharap agar aparat hukum bisa segera turun untuk memeriksa para peserta tender Prasarana Pengamanan Pantai Ruas Serayu Sedayu. Ia melihat proyek tersebut hanya berpatokan untuk mencari pemenang dengan penawaran terendah.
"Tapi harus lebih telaten menyikapi seperti apa ada dukungan quarry-nya lantas siapa pemasoknya juga apa sesuai dengan waktu uji awal? Nah bagian seperti ini wajib ditelusuri agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," kata Togar. "Bila dilanggar, maka sangat wajib dijatuhkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja," sambungnya.
Togar menambahkan, dalam proyek pengadaan barang dan jasa, ada beberapa praktik yang memicu tindak pidana berupa penyuapan. Kemudian juga memecah atau menggabungkan paket, penggelembungan harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia dan pengelola barang dan jasa
Terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai, kata Togar, wajib menjadi perhatian aparat hukum agar semua pekerjaan tidak ada celah untuk melawan hukum. salah satu yang disoroti yakni proyek pembangunan prasarana pengamanan Pantai Ruas Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
"Kuat dugaan ada sesuatu yang wajib diawasi agar tidak ada permasalahan hukum yang timbul, maka dibutuhkan salah satu indikator transparannya dalam pengelolaan anggaran di Balai Wilayah Sungai Bali, sehingga tidak terjadi dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan sampai mal administrasi serta praktik kolusi nepotisme untuk mengamankan proyek menggunakan agar dana hibah dan APBN juga APBD," tutupnya.
1
Komentar