Penataan Pantai Samigita Sudah Ada Pemenang Tender
MANGUPURA, NusaBali
Penataan Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) dipastikan terlaksana dalam waktu dekat.
Hal ini seiring dengan adanya pemenang tender proyek penataan kawasan Pantai Samigita tersebut. Setelah keluarnya pemenang tender, Desa Adat Kuta kini juga langsung melakukan berbagai persiapan untuk merelokasi para pedagang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengakui tender proyek penataan Pantai Samigita sudah ada pemenangnya. Dikatakan, pemenang tender yang memenuhi persyaratan sesuai ditetapkan Unit Layanan Pengadaan (ULP), yakni PT Tunas Jaya Sanur joint operation (jo) Bianglala. “Saat ini masih masa sanggah. Baru setelah itu akan masuk dalam tahap penandatangan kontrak,” kata Surya Suamba, Selasa (26/4).
Untuk masa penandatanganan kontrak dijadwalkan pada Rabu (27/4). Namun, karena masih masa sanggah, maka tidak menutup kemungkinan akan mundur sekitar lima hari. Terkait masa penandatanganan kontrak itu pula sudah mengacu dari website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), di mana rentang waktu dari 27 April 2022 hingga 10 Mei 2022.
“Untuk penandatanganan kontrak nanti tentunya harus disambut langkah persiapan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Seperti halnya pengaturan aktivitas para pedagang di pesisir pantai. Hal tersebut akan dibahas berikutnya bersama pihak kontraktor,” kata birokrat asal Tabanan ini.
Menyusul sudah adanya pemenang tender, Desa Adat Kuta pun langsung melakukan berbagai persiapan. Bahkan, desa adat sudah menggelar rapat rapat koordinasi pada Senin (25/4). Dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Kuta itu dihadiri Anggota DPRD Dapil Kuta I Gusti Anom Gumanti dan Nyoman Graha Wicaksana, sekaligus ketua dan wakil tim koordinasi penataan Pantai Kuta. Selain itu, rapat itu melibatkan Lurah Kuta, Kepala Lingkungan se-kelurahan Kuta, LPM Kuta, parjuru banjar, dan prajuru Desa Adat Kuta.
Dalam rapat itu, Anom Gumanti menjelaskan jika dana PEN yang dialokasikan untuk penataan Pantai Samigita sudah masuk di APBD Badung. Jumlah anggaran tersebut sebesar Rp 263 miliar. Atas hal itu, pihaknya mendorong agar desa adat segera mengambil sikap dan langkah menyambut pelaksanaan penataan. Khususnya terkait relokasi pedagang Pasar Seni Kuta yang memiliki 2 opsi lokasi, yaitu di kawasan parkir di Jalan Pantai Kuta dan di belakang Bangsal Nelayan. Termasuk, lanjutnya, yang perlu disiapkan terkait dengan tata kelola pasca penataan nanti. “Mari kita mulai Kuta era baru, sehingga pengelolaan nanti tidak lagi konvensional, tetapi profesional,” tegasnya.
Anom Gumanti mengajak semua pihak untuk mendukung dan menunggu sosialisasi, agar semua jelas tanpa terjadi pertanyaan yang simpang siur. Jangan sampai ada informasi yang nyaplir atau menyalahkan pemerintah, apalagi sampai memutarbalikan fakta. “Seperti apa nanti teknisnya di lapangan, hal itu tergantung pada hasil pembicaraan ketika sosialisasi nanti. Saya berharap agar penataan itu bisa dilakukan secepat-cepatnya, karena waktu yang sudah mepet,” harapnya.
Wakil Tim Koordinasi Penataan Pantai Kuta, Nyoman Graha Wicaksana, menambahkan pembayaran pinjaman dana PEN akan dipotong melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Badung dari pusat. Menurutnya, tahun lalu Badung menerima DAU sebesar Rp 800 miliar. *dar
Untuk masa penandatanganan kontrak dijadwalkan pada Rabu (27/4). Namun, karena masih masa sanggah, maka tidak menutup kemungkinan akan mundur sekitar lima hari. Terkait masa penandatanganan kontrak itu pula sudah mengacu dari website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), di mana rentang waktu dari 27 April 2022 hingga 10 Mei 2022.
“Untuk penandatanganan kontrak nanti tentunya harus disambut langkah persiapan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Seperti halnya pengaturan aktivitas para pedagang di pesisir pantai. Hal tersebut akan dibahas berikutnya bersama pihak kontraktor,” kata birokrat asal Tabanan ini.
Menyusul sudah adanya pemenang tender, Desa Adat Kuta pun langsung melakukan berbagai persiapan. Bahkan, desa adat sudah menggelar rapat rapat koordinasi pada Senin (25/4). Dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Kuta itu dihadiri Anggota DPRD Dapil Kuta I Gusti Anom Gumanti dan Nyoman Graha Wicaksana, sekaligus ketua dan wakil tim koordinasi penataan Pantai Kuta. Selain itu, rapat itu melibatkan Lurah Kuta, Kepala Lingkungan se-kelurahan Kuta, LPM Kuta, parjuru banjar, dan prajuru Desa Adat Kuta.
Dalam rapat itu, Anom Gumanti menjelaskan jika dana PEN yang dialokasikan untuk penataan Pantai Samigita sudah masuk di APBD Badung. Jumlah anggaran tersebut sebesar Rp 263 miliar. Atas hal itu, pihaknya mendorong agar desa adat segera mengambil sikap dan langkah menyambut pelaksanaan penataan. Khususnya terkait relokasi pedagang Pasar Seni Kuta yang memiliki 2 opsi lokasi, yaitu di kawasan parkir di Jalan Pantai Kuta dan di belakang Bangsal Nelayan. Termasuk, lanjutnya, yang perlu disiapkan terkait dengan tata kelola pasca penataan nanti. “Mari kita mulai Kuta era baru, sehingga pengelolaan nanti tidak lagi konvensional, tetapi profesional,” tegasnya.
Anom Gumanti mengajak semua pihak untuk mendukung dan menunggu sosialisasi, agar semua jelas tanpa terjadi pertanyaan yang simpang siur. Jangan sampai ada informasi yang nyaplir atau menyalahkan pemerintah, apalagi sampai memutarbalikan fakta. “Seperti apa nanti teknisnya di lapangan, hal itu tergantung pada hasil pembicaraan ketika sosialisasi nanti. Saya berharap agar penataan itu bisa dilakukan secepat-cepatnya, karena waktu yang sudah mepet,” harapnya.
Wakil Tim Koordinasi Penataan Pantai Kuta, Nyoman Graha Wicaksana, menambahkan pembayaran pinjaman dana PEN akan dipotong melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Badung dari pusat. Menurutnya, tahun lalu Badung menerima DAU sebesar Rp 800 miliar. *dar
Komentar