nusabali

Pemkot Tiadakan Rekrutmen Pegawai Kontrak

  • www.nusabali.com-pemkot-tiadakan-rekrutmen-pegawai-kontrak

Anggaran yang terbatas membuat Pemkot baru akan merekrut pegawai kontrak di tahun 2023 mendatang.

DENPASAR, NusaBali

Pemkot Denpasar tak akan melakukan perekrutan pegawai kontrak di tahun 2022. Pertimbangannya, tidak ada anggaran untuk membayar gaji mereka.  “Tidak ada rekrutmen pegawai kontrak di tahun 2022, karena anggaran gajinya terbatas. Kemungkinan rekrutmen pegawai kontrak baru dilakukan tahun 2023 mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar Wayan Sudiana, Rabu (27/4).

Adapun solusi untuk memenuhi kekurangan guru di Denpasar, BKPSDM Kota Denpasar masih menunggu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Untuk tahap II ini, formasi PPPK di Kota Denpasar sebanyak 344 orang. Sementara untuk PPPK tahap pertama sudah mendapat SK sebanyak 630 orang. “Jadi dari tahap pertama dan kedua ini ada sebanyak 976 guru PPPK di Denpasar,” jelas Wayan Sudiana.

Saat ini Pemkot Denpasar masih kekurangan 106 guru SD, 116 guru SMP dan TK sebanyak 12 guru. Guru-guru tersebut sampai saat ini masih belum terisi. Namun keterisian ini akan terpenuhi dengan menunggu bukaan untuk guru PPPK.

Sebelumnya pemerintah berencana menghapus tenaga honorer termasuk pegawai kontrak tahun 2023 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo.

Sudiana menegaskan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. Sesuai pengumuman Tjahjo Kumolo, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (security) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Terkait hal tersebut, Sudiana mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis. “Kami bekerja kan berdasarkan aturan, kalau berdasarkan isu kan salah nanti. Jadi kami tunggu saja juknisnya,” ujarnya. *mis

Komentar