Cegah Rabies, Desa Adat Jro Kuta Pejeng Patut Dicontoh
GIANYAR, NusaBali
Berkaca dari kasus gigitan anjing positif rabies di dua danjar, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Dinas Pertanian Gianyar, sangat berharap partisipasi masyarakat.
Terutama masyarakat adat agar ambil contoh dari Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Desa adat ini memiliki awig-awig khusus tentang hewan peliharaan.
Dalam aturan adat ini, anjing peliharaan yang kedapatan menggigit warga sampai meninggal dunia maka pemiliknya wajib mengabenkan. "Kami berharap di tiap desa adat atau tiap desa bisa membuat aturan atau awig-awig soal peliharaan dan sanksi terhadap peliharaan anjing," jelas Kabid Keswan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Gianyar, Made Santiarka Wijaya, Rabu (27/4).
Kata Santiarka, aturan umum tentang peliharaan anjing adalah menjaga kesehatan, vaksinasi dan pengobatan rutin, memperhatikan pakan anjing dan tidak dilepas liar. "Ini kan aturan umum. Nah untuk menekan populasi perlu di tiap desa membuat aturan guna menghindari atau meniadakan adanya kasus gigitan," jelasnya.
Disebutkan, faktor utama dari kasus rabies adalah ketika anjing peliharaan lepas liar dan bersentuhan dengan anjing liar tanpa tuan. "Yang paling parah itu, warga memelihara anjing sebagai penjaga rumah, dilepas liar dan pakan yang tidak terjamin," ujarnya.
Dikatakan lagi, salah satu desa adat yang sudah membuat awig-awig tentang peliharaan dan menekan populasi anjing adalah Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Tampaksiring. Awig-awig ini sudah disahkan pada 15 Maret 2017. Dibeber beberapa point dalam awig-awig tersebut adalah setiap warga yang memelihara anjing, wajib mengandangkan dan tidak dilepas liar. Bila lepas liar di kena denda sebanyak 25 kg beras atau di uangkan. Point kedua dari awig-awig tersebut adalah bila anjing tersebut menggigit warga, maka pemilik anjing wajib memberi pengobatan sampai sembuh dan bila tergigit meninggal, wajib mengupacarai (ngaben) sampai tuntas.
Point lainnya, bila membuang anjing sembarangan didenda 50 kg beras dan bagi warga luar desa adat membuang anjing ke wilayah desa adat didenda 100 kg beras. "Kewajiban lainnya adalah vaksin rabies anjing dan memberi kalung pada anjing peliharaan," jelasnya. Dari awig-awig tersebut, Desa Pejeng belum pernah terjadi kasus gigitan dan populasi anjing terkendali.
Sedangkan untuk kasus di Banjar Tubuh dan Banjar Babakan, selain mengeliminasi anjing yang sempat kontak dengan anjing positif, juga dilakukan vaksinasi masal terhat anjing peliharaan warga. "Vaksinasi terus dilakukan sampai keseluruhan peliharaan anjing di Desa Blahbatuh tervaksin dan nantinya ke desa tetangga.
Bendesa Desa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun menjelaskan lahirnya awig-awig tersebut didasari adanya kasus gigitan dan banyaknya anjing liar, terutama di sekitar pasar desa. Setelah awig-awig tersebut disahkan, sejak tahun 2017 tidak ada lagi kasus gigitan dan warga desa mengikuti aturan tersebut. "Sejak iti tidak ada kasus gigitan, apalagi warga kena denda," jelasnya. *nvi
1
Komentar