Berkas Dugaan Korupsi Pepadu Dikembalikan Jaksa
Setelah hampir dua minggu diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, berkas kasus dugaan korupsi program Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Berbasis Organik (Pepadu) tahun 2013 sementara masih dinyatakan bersatus P-19 atau dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana, Selasa (14/2)
NEGARA, NusaBali
Berkas dengan menjerat tersangka tunggal rekanan pengadaan sapi, K Rawi Adnyani,55, dinilai masih belum sempurna, sehingga harus diperdalam lagi keterangan para saksi-saksi terkait.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, mengatakan, dalam berkas yang telah diterima dari penyidik Sat Reskrim Jembrana, Rabu (1/3) lalu mencantumkan pemeriksaan melebihi seratusan orang saksi. Saksi itu berasal dari 20 anggota dari 5 kelompok penerima bantuan program Pepadu pada tahun 2013, saksi dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Jembrana (sekarang Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana), serta sejumlah saksi ahli. “Kalau saksi kami rasa sudah cukup, tetapi perlu diperdalam lagi. Ya baik dari yang penerima, pemberi bantuan, termasuk saksi ahlinya,” katanya.
Pendalaman keterangan saksi itu, menurutnya, cukup digali kembali dengan memeriksa 2 atau 3 saksi dari masing-masing kelompok penerima bantuan. “Yang penting jelas mengenai fungsi dan perannya,” ujarnya. Sementara untuk tersangka, diminta agar diberikan kesempatan menggunakan saksi meringankan yang ditunjuknya sendiri. “Tersangka punya hak membela diri. Dan dalam berkas yang kemarin itu tidak ada. Ya kalau memang tersangka punya saksi ahli, tetap harus diberikan kesempatan, dan masukan dalam berkas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi dengan menjerat tersangka tunggal, K Rawi Adnyani, yang sempat diajukan Sat Reskrim Jembrana itu, berkenaan dengan masalah pengadaan sebanyak 100 ekor sapi betina dalam program Pepadu tahun 2013. Dalam penyelidikan kasus tersebut, dinilai telah terjadi kerugian negara senilai Rp 82.585.000. Kerugian negara itu, berdasar temuan 30 sapi betina, di antaranya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan. * ode
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, mengatakan, dalam berkas yang telah diterima dari penyidik Sat Reskrim Jembrana, Rabu (1/3) lalu mencantumkan pemeriksaan melebihi seratusan orang saksi. Saksi itu berasal dari 20 anggota dari 5 kelompok penerima bantuan program Pepadu pada tahun 2013, saksi dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Jembrana (sekarang Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana), serta sejumlah saksi ahli. “Kalau saksi kami rasa sudah cukup, tetapi perlu diperdalam lagi. Ya baik dari yang penerima, pemberi bantuan, termasuk saksi ahlinya,” katanya.
Pendalaman keterangan saksi itu, menurutnya, cukup digali kembali dengan memeriksa 2 atau 3 saksi dari masing-masing kelompok penerima bantuan. “Yang penting jelas mengenai fungsi dan perannya,” ujarnya. Sementara untuk tersangka, diminta agar diberikan kesempatan menggunakan saksi meringankan yang ditunjuknya sendiri. “Tersangka punya hak membela diri. Dan dalam berkas yang kemarin itu tidak ada. Ya kalau memang tersangka punya saksi ahli, tetap harus diberikan kesempatan, dan masukan dalam berkas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi dengan menjerat tersangka tunggal, K Rawi Adnyani, yang sempat diajukan Sat Reskrim Jembrana itu, berkenaan dengan masalah pengadaan sebanyak 100 ekor sapi betina dalam program Pepadu tahun 2013. Dalam penyelidikan kasus tersebut, dinilai telah terjadi kerugian negara senilai Rp 82.585.000. Kerugian negara itu, berdasar temuan 30 sapi betina, di antaranya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan. * ode
Komentar