Bali Bisa Pungut Retribusi Dengan RUU Provinsi Bali
GIANYAR, NusaBali
Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi PDIP dapil (daerah pemilihan) Bali Nyoman Parta menegaskan Provinsi Bali bisa memungut retribusi kepada wisatawan ke Bali jika Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali lolos menjadi Undang-undang.
“Jika ini (RUU Provinsi Bali,red) lolos, Bali bisa memungut retribusi kepada wisatawan yang datang ke Bali. Sehingga pungutan retribusi ini bisa menciptakan kesejahteraan secara merata dan berkeadilan antar kabupaten/kota di Bali,” ujar Parta di sela-sela penyerahan paket sembako kepada kader PDIP di Sekretariat DPC PDIP Gianyar, Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Kamis (28/4) siang.
Menurut Parta, dalam perjuangan RUU Provinsi Bali di Senayan, salah satu point berisi masalah perimbangan keuangan daerah yang diperjuangkan para wakil rakyat di DPR RI saat ini. “Saat ini salah satu point perjuangan dalam RUU Bali adalah dana perimbangan pusat dan daerah,” ujar Parta.
Kata dia, dalam perjuangan di Senayan, tidak perlu otot dan nyali saja, tetapi juga otak. “Karena di Senayan itu banyak orang pintar, ada mantan Menteri, doktor bahkan sampai profesor. Sangat sulit memperjuangkan RUU Provinsi Bali menjadi materi pembahasan prioritas di Senayan,” ujar politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Kata Parta, jangankan perimbangan keuangan pusat dan daerah, perjuangan dana desa adat saja susah disampaikan. “Tidak semua orang bisa menjelaskan ini, beruntung sekarang sudah ada Perda Desa Adat,” beber mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Sementara terkait dengan pembagian sembako kepada kader kemarin, Parta menjelaskan sembako yang dibagikan adalah hasil gotong royong berbagai pihak. Paket 3.500 sembako diberikan dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi. “Meskipun situasi pandemi covid-19 sudah berangsur pulih, namun pariwisata masih belum pulih,” tegasnya. *nvi
Komentar