Pembunuh Istri Siri Dituntut 13 Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, November 2021 lalu? Kasus tersebut masih bergulir di meja persidangan.
Pelaku pembunuhan, Suin, 39, yang tega menganiaya istri sirinya, Sri Indrawati, 41, hingga tewas, dituntut hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, Kamis (28/4) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP, dalam dakwaan primair. JPU mengajukan tuntutan selama 13 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
"Menuntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Buleleng, Gusti Putu Karmawan.
Pertimbangan JPU yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sri Indrawati meninggal dunia. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan. Yakni terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, dan sopan selama persidangan.
Mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Kushandari, dan didampingi hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, dan Made Astina Dwipayana, menyatakan menunda sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/5) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa Suin, 39, nekat menganiaya istri sirinya, Sri Indrawati, 41, hingga tewas usai pesta minuman keras (miras) di Warung Pojok, Dusun Tegallantang, Desa Pengulon. Korban Sri Indrawati ditemukan tewas mengenaskan di warung tempat tinggalnya setelah dipukuli oleh suaminya, Selasa (23/11/2021) dinihari sekitar pukul 00.00 Wita.
"Terdakwa memukul korban di bagian wajahnya berkali-kali dengan menggunakan botol hand body plastik. Kemudian memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga bibir korban berdarah," ungkap Karmawan. Saat itu, korban berusaha melawan, namun terdakwa kembali memukuli korban yang menangis.
Usai memukul istrinya hingga babak belur, terdakwa asal Dusun Benel, Desa Kedawong, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, kemudian tidur dan tak mengira jika istrinya meregang nyawa. Saat bangun sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa mencoba membangunkan korban. Namun tubuh korban sudah dalam keadaan kaku. *mz
Komentar