DPRD dan Eksekutif Bahas 15 Ranperda
BANGLI, NusaBali
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli dan eksekutif menggelar rapat di ruang rapat DPRD Bangli, Kelurahan Kubu, Bangli, Kamis (28/4).
DPRD Bangli dan eksekutif ancang-ancang membahas 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dari 15 Ranperda tersebut, sebanyak 4 Ranperda merupakan inisiatif dewan. Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, menjelaskan dari belasan Ranperda ada yang telah diparipurnakan tahun sebelumnya. Salah satunya Ranperda dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanana (PKP) Bangli dan Ranperda dari PUPR tentang retribusi pembangunan gedung. “Tadi kami rapat untuk sinkronisasi, apakah ada pengurangan atau penambahan Ranperda yang akan dibahas,” ungkap Nyoman Budiada. Politisi asal Desa Satra Kecamatan Kintamani ini mengungkapkan, rapat berikutnta digelar usai libur Idul Fitri.
Nyoman Budiada berharap pada pertemuan kedua nanti sudah ada keputusan final terkait Ranperda yang akan dibahas. Sebanyak 15 Ranperda yang akan dibas yakni Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan pada kelurahan, Ranperda tentang hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD Bangli, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan Ranperda pengelolaan air tanah. Berikutnya Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukimaan Kumuh, serta Ranperda perubahan atas Perda No 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033.
Ranperda penyelengaraan cadangan pangan daerah, Ranperda pencabutan Perda No 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan adminitrasi kependudukan, Ranperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Ranperda tentang pembangunan industri di Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Ranperda tentang pengembangan, penetapan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Ranperda tentang penetapan desa persiapan menjadi desa definitif, dan Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti. *esa
1
Komentar