Maling Mobil, Residivis Kambuhan Dijuk
Tersangka sudah pernah dua kali dipenjara, yakni tahun 2018 karena kasus penggelapan di Mengwitani dan 2021 Deni kasus penggelapan di Desa Lebah Siung, Sukasada.
MANGUPURA, NusaBali
Maling residivis Gde Denny Wardana Withana alias Deni, 44 ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Mengwi pada Jumat (15/4) pukul 23.00 Wita saat menggelar Operasi Sikat Agung 2022. Tersangka ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah, Desa Banyuning, Buleleng.
Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana dalam keterangan saat gelar rilis ungkap kasus Operasi Sikat Agung 2022 di Mapolres Badung, Jumat (29/4) mengungkapan penangkapan terhadap tersangka Deni berawal dari laporan korban I Gusti Ngurah Birawan, 34. Korban asal Banjar Buahan, Desa/Kecamatan Payangan, Gianyar itu melaporkan mobil APV DK1138KZ miliknya hilang.
Mobil warna abu-abu metalik tersebut diketahui hilang di garase milik Mangku Darma di Banjar Perang Kurubaya, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung pada 13 Maret 2022. Mobil tersebut dititip parkir di garase tersebut sejak 11 Maret 2022. "Mobil itu diketahui hilang saat korban hendak memanaskan mesinnya. Saat tiba di lokasi korban sudah tidak menemukan lagi mobil tersebut. Korban pun langsung buat laporan ke Polsek Mengwi," ungkap Kompol Darsana.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan para saksi di TKP. Polisi mengecek ke showroom penjualan mobil bekas di wilayah Gianyar, Bangli, Tabanan, Baturiti, dan Singaraja.
Selama proses penyelidikan, polisi mendapat informasi mobil korban ditawarkan secara online. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku pencurian mobil korban mengarah kepada tersangka Deni. Akhirnya 15 April 2022, Deni ditangkap di rumahnya di Buleleng. Deni dan barang bukti mobil hasil curiannya itu pun dibawa ke Polsek Mengwi untuk diproses lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mobil itu dicurinya karena sudah beberapa hari melihat mobil tersebut parkir di lokasi TKP. Niat jahat tersangka pun muncul. Dia mencari tukang kunci untuk buatkan kunci duplikat pada 11 Maret 2022. Kepada tukang kunci, tersangka mengaku mobil itu adalah miliknya dan kuncinya hilang," ungkap Kompol Darsana.
Setelah berhasil dibuatkan kunci duplikat, tersangka membawa pergi mobil tersebut. Sampai di rumah, tersangka mengganti plat mobil tersebut menggunakan plat palsu menjadi DK 1233 EF. Tujuannya untuk menghindar dari kejaran polisi. Selama sebulan lebih mobil itu digunakan tersangka.
Setelah membuat kunci palsu, mobil itu tidak langsung dibawa kabur mobil tersebut. Mobil itu dibawa kabur 13 Maret. Mobil dibawa kabur ke Blumbungan, Abiansemal, Badung. Mobil tersebut untuk sementara dititipkan di belakang sebuah warung.
Dari hasil pemeriksaan juga, terungkap tersangka Deni merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian. Tersangka sudah pernah dua kali dipenjara, yakni tahun 2018 tersangka melakukan tindak pidana penggelapan di Mengwitani. Saat itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Kerobokan. Berikutnya tahun 2021 Deni kembali ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan di Desa Lebah Siung, Sukasada. Pada saat itu Deni divonis 10 bulan penjara di LP Singaraja.
"Adapun barang bukti selain mobil hasil curian, juga diamankan 1 lembar STNK palsu, 1 buah kunci palsu, 1 buah kunci asli, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Oppo a3 warna hitam. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tandas Kompol Darsana. *pol
Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana dalam keterangan saat gelar rilis ungkap kasus Operasi Sikat Agung 2022 di Mapolres Badung, Jumat (29/4) mengungkapan penangkapan terhadap tersangka Deni berawal dari laporan korban I Gusti Ngurah Birawan, 34. Korban asal Banjar Buahan, Desa/Kecamatan Payangan, Gianyar itu melaporkan mobil APV DK1138KZ miliknya hilang.
Mobil warna abu-abu metalik tersebut diketahui hilang di garase milik Mangku Darma di Banjar Perang Kurubaya, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung pada 13 Maret 2022. Mobil tersebut dititip parkir di garase tersebut sejak 11 Maret 2022. "Mobil itu diketahui hilang saat korban hendak memanaskan mesinnya. Saat tiba di lokasi korban sudah tidak menemukan lagi mobil tersebut. Korban pun langsung buat laporan ke Polsek Mengwi," ungkap Kompol Darsana.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan para saksi di TKP. Polisi mengecek ke showroom penjualan mobil bekas di wilayah Gianyar, Bangli, Tabanan, Baturiti, dan Singaraja.
Selama proses penyelidikan, polisi mendapat informasi mobil korban ditawarkan secara online. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku pencurian mobil korban mengarah kepada tersangka Deni. Akhirnya 15 April 2022, Deni ditangkap di rumahnya di Buleleng. Deni dan barang bukti mobil hasil curiannya itu pun dibawa ke Polsek Mengwi untuk diproses lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mobil itu dicurinya karena sudah beberapa hari melihat mobil tersebut parkir di lokasi TKP. Niat jahat tersangka pun muncul. Dia mencari tukang kunci untuk buatkan kunci duplikat pada 11 Maret 2022. Kepada tukang kunci, tersangka mengaku mobil itu adalah miliknya dan kuncinya hilang," ungkap Kompol Darsana.
Setelah berhasil dibuatkan kunci duplikat, tersangka membawa pergi mobil tersebut. Sampai di rumah, tersangka mengganti plat mobil tersebut menggunakan plat palsu menjadi DK 1233 EF. Tujuannya untuk menghindar dari kejaran polisi. Selama sebulan lebih mobil itu digunakan tersangka.
Setelah membuat kunci palsu, mobil itu tidak langsung dibawa kabur mobil tersebut. Mobil itu dibawa kabur 13 Maret. Mobil dibawa kabur ke Blumbungan, Abiansemal, Badung. Mobil tersebut untuk sementara dititipkan di belakang sebuah warung.
Dari hasil pemeriksaan juga, terungkap tersangka Deni merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian. Tersangka sudah pernah dua kali dipenjara, yakni tahun 2018 tersangka melakukan tindak pidana penggelapan di Mengwitani. Saat itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Kerobokan. Berikutnya tahun 2021 Deni kembali ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan di Desa Lebah Siung, Sukasada. Pada saat itu Deni divonis 10 bulan penjara di LP Singaraja.
"Adapun barang bukti selain mobil hasil curian, juga diamankan 1 lembar STNK palsu, 1 buah kunci palsu, 1 buah kunci asli, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Oppo a3 warna hitam. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tandas Kompol Darsana. *pol
1
Komentar