Pilkel PAW Kubutambahan Tetap Dipisah
Pilkel pergantian antar waktu (PAW) dilaksanakan terpisah, sekalipun Kemendagri menyanrakan dilaksanakan berbarengan dengan Pilkel serentak.
Tidak akan Dibarengkan dengan Pilkel Serentak
SINGARAJA, NusaBali
Dirjen Bina Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) khusus pergantian antar waktu (PAW) diikutsertakan dalam Pilkel serentak. Saran itu disampaikan saat Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pilkel DPRD Buleleng berkonsultasi ke Kemendagri belum lama ini.
Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng memilih mengabaikan saran tersebut dengan tetap memisah pelaksanaan Pilkel PAW dengan Pilkel serentak. Informasi dihimpun Rabu (15/3), di Buleleng tercatat ada satu Desa yang tengah melaksanakan Pilkel PAW, yakni Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Pilkel PAW Desa Kubutambahan dilaksanakan karena jabatan perbekel kosong setelah Perbekel Gede Topan Wirayuda meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis. Nah, Dirjen Bina Desa menyarankan agar Pilkel PAW di Desa Kubutambahan ditunda sambil menunggu perubahan Permendagri tentang Pilkel. Itu artinya, Pilkel PAW Desa Kubutambahan mesti diikutsertakan dalam Pilkel serentak.
Pilkel serentak sendiri telah ditetapkan DPMD berlangsung sekitar bulan September 2017 nanti. Pilkel serentak kali ini merupakan Pilkel serentak gelombang II yang diikuti sebanyak 11 desa di Buleleng.
Ketua Pansus perubahan Perda Pilkel DPRD Buleleng, Haji Mulyadi Putra, mengungkapkan, saat konsultasi ke Kemendagri, Dirjen Bina Desa juga menyarankan menunda pelaksanaan Pilkel PAW. Alasannya kata politisi PPP ini, Kemendagri akan merevisi Permendagri bernomor 112 tentang Pilkel. “Sarannya tidak saja menunda revisi Perda tentang Pilkel yang sempat kami bahas, ada juga saran agar Pilkel PAW ditunda, diikutkan dalam Pilkel serentak. Masalah ditindaklanjuti atau tidak, itu ranahnya eksekutif,” ungkap Mulyadi Putra.
=Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD I Gede Sandhyasa menyatakan, pihaknya tidak berani melaksanakan saran Dirjen Bina Desa tersebut karena tidak didasari atas surat edaran atau surat keputusan. “Itu baru sebatas informasi, justru pihak Kemendagri meminta kita bersurat, kita tidak laksanakan, karena belum ada dasar hukumnya,” kata birokrat asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini.
Menurut Sadhiyasa, pelaksanaan Pilkel PAW di Desa Kubutambahan tetap berjalan sesuai tahapan. Saat ini tahapan itu sudah memasuki pengumuman pendaftaran calon. “Tetap kita laksanakan (Pilkel PAW Kubutambahan,red) sesuai dengan tahapannya. Kalau tidak salah tahapannya sudah mencari peserta calon perbekel,” imbuhnya. *k19
1
Komentar