Mantan PPTK Dituntut 1,5 Tahun Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kabag Risalah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Denpasar, I Gusti Made Patra,58, akhirnya dituntut hukuman 1,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (15/3).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan dalam perkara ini terdakwa I Gusti Made Patra yang menjabat sebagai PPTK dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 dalam melakukan perbuatannya tidak melakukannya seorang diri.
Terdakwa dan Sekwan, I Gusti Agung Rai Sutha (tersangka dalam berkas terpisah) disebut dalam membuat laporan pertangungjawaban, terdakwa tidak berpedoman pada aturan yang ada. Sehingga setiap ada penagihan dari travel selalu menerima tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat dan penginapan yang diajukan pihak travel.
“Selanjutnya pihak Travel PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour and Travel sebagai pelaksana kegiatan memperoleh keuntungan dari perjalanan dinas anggota dewan ini,” tegas Lanang. Akibatnya dalam perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini menimbulkan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan) Wilayah Bali sebesar Rp 2,2 miliar.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipkor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Lanang.
Terdakwa tidak dikenai kewajiban mengganti kerugian negara Rp 2,2 miliar karena uang kerugian negara tersebut sudah dititipkan ke Kejari Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra dkk langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya, Senin (20/3) mendatang. “Kami akan ajukan pledoi,” tegasnya. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875.
Nah, terdakwa Patra yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertugas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam dakwaan disebut terdakwa berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata. Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar. “Terdakwa juga mempersiapkan surat perintah tugas dan surat perintah perdin. Lalu, terdakwa membuat daftar penerimaan biaya perdin yang kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota Denpasar,” lanjutnya.
Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 45 orang inilah diduga ada mark up. Akibatnya ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.292.268.170. Selain Patra, dalam kasus ini juga telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan dalam perkara ini terdakwa I Gusti Made Patra yang menjabat sebagai PPTK dalam Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 dalam melakukan perbuatannya tidak melakukannya seorang diri.
Terdakwa dan Sekwan, I Gusti Agung Rai Sutha (tersangka dalam berkas terpisah) disebut dalam membuat laporan pertangungjawaban, terdakwa tidak berpedoman pada aturan yang ada. Sehingga setiap ada penagihan dari travel selalu menerima tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat dan penginapan yang diajukan pihak travel.
“Selanjutnya pihak Travel PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour and Travel sebagai pelaksana kegiatan memperoleh keuntungan dari perjalanan dinas anggota dewan ini,” tegas Lanang. Akibatnya dalam perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini menimbulkan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan) Wilayah Bali sebesar Rp 2,2 miliar.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipkor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Lanang.
Terdakwa tidak dikenai kewajiban mengganti kerugian negara Rp 2,2 miliar karena uang kerugian negara tersebut sudah dititipkan ke Kejari Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Rizal Akbar Maya Poetra dkk langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya, Senin (20/3) mendatang. “Kami akan ajukan pledoi,” tegasnya. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875.
Nah, terdakwa Patra yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertugas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam dakwaan disebut terdakwa berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata. Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar. “Terdakwa juga mempersiapkan surat perintah tugas dan surat perintah perdin. Lalu, terdakwa membuat daftar penerimaan biaya perdin yang kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota Denpasar,” lanjutnya.
Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 45 orang inilah diduga ada mark up. Akibatnya ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.292.268.170. Selain Patra, dalam kasus ini juga telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha. *rez
Komentar