PAS Sindir Penyelenggara Pilkada
Saat aktif sebagai Bupati pasca cuti kampanye, Agus Suradnyana dilarang kunjungi korban bencana, tapi tak lama aturan itu dianulir.
Ada Aturan Tak Tegas, Minta Jadi Bahan Evaluasi
SINGARAJA, NusaBali
Calon Bupati Buleleng terpilih, Putu Agus Suradnyana (PAS) mendapat kesempatan menyampaikan unek-uneknya selama mengikuti proses tahapan Pilkada Buleleng 2017 saat rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih di Kantor KPU Buleleng, Rabu (15/3).
Dalam rapat tersebut, KPU Buleleng memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat menyampaikan pengalamannya selama pelaksanaan Pilkada Buleleng berlangsung. Nah Cabup terpilih Agus Suradnyana mendapat giliran setelah Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati. Agus Suradnyana mengungkapkan perlu mengevaluasi aturan dalam setiap tahapan Pilkada.
Baginya, ada aturan dalam setiap tahapan yang justru merugikan paslon incumbent seperti dirinya. “Ini sebagai bahan evaluasi saja. Seperti saat saya sudah aktif sebagai Bupati (setelah cuti kampanye,red), kok tidak diizinkan menengok korban bencana. Padahal korban bencana itu adalah masyarakat saya yang perlu saya ketahui kondisinya dan perlu bantuan dari pemerintah. Ini kan aneh, kok dilarang dan bisa dicabut sebagai paslon. Anehnya lagi, setelah dua hari, baru disampaikan, kalau itu (kunjungi korban bencana, red) bisa dilakukan,” ungkapnya.
Hal lain yang disampaikan saat masa kampanye sebagai paslon tunggal kala itu, justru pihaknya tidak diizinkan karena ada gugatan dari paslon lainnya. Ini juga dianggap merugikan pihaknya sebagai calon incumbent yang sudah ambil masa cuti. “Keterlibatan perbekel dan PNS juga harus ditegaskan, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh mereka lakukan. Karena ada PNS sebagai staf saya, ingin berkoordinasi malah tidak berani, demikian juga dengan perbekel tidak berani temui saya, padahal itu bukan waktu kampanye. Aturannya harus tegas,” imbuh Agus Suradnyana.
Menurutnya, apa yang disampaikan bukan mencari kesalahan tetapi perlu dievaluasi untuk even politik di masa mendatang. Apalagi di tahun 2018 nanti ada perhelatan pemilu, yakni Pilgub Bali dan Pilkada di Gianyar dan Klungkung. “Ini sebagai masukan saja. Apalagi partisipasi pemilih juga sangat rendah, apa tidak perlu KPU melibatkan perangkat desa dan adat untuk sosialisasi sehingga angka partisipasi tidak terus menurun,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menyatakan semua masukan yang ada akan dijadikan dasar evaluasi nanti. Suardana juga menyebut, masalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada, pihaknya sudah bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja melakukan penelitian terkait angka partisipasi itu. “Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya. * k19
SINGARAJA, NusaBali
Calon Bupati Buleleng terpilih, Putu Agus Suradnyana (PAS) mendapat kesempatan menyampaikan unek-uneknya selama mengikuti proses tahapan Pilkada Buleleng 2017 saat rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih di Kantor KPU Buleleng, Rabu (15/3).
Dalam rapat tersebut, KPU Buleleng memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat menyampaikan pengalamannya selama pelaksanaan Pilkada Buleleng berlangsung. Nah Cabup terpilih Agus Suradnyana mendapat giliran setelah Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati. Agus Suradnyana mengungkapkan perlu mengevaluasi aturan dalam setiap tahapan Pilkada.
Baginya, ada aturan dalam setiap tahapan yang justru merugikan paslon incumbent seperti dirinya. “Ini sebagai bahan evaluasi saja. Seperti saat saya sudah aktif sebagai Bupati (setelah cuti kampanye,red), kok tidak diizinkan menengok korban bencana. Padahal korban bencana itu adalah masyarakat saya yang perlu saya ketahui kondisinya dan perlu bantuan dari pemerintah. Ini kan aneh, kok dilarang dan bisa dicabut sebagai paslon. Anehnya lagi, setelah dua hari, baru disampaikan, kalau itu (kunjungi korban bencana, red) bisa dilakukan,” ungkapnya.
Hal lain yang disampaikan saat masa kampanye sebagai paslon tunggal kala itu, justru pihaknya tidak diizinkan karena ada gugatan dari paslon lainnya. Ini juga dianggap merugikan pihaknya sebagai calon incumbent yang sudah ambil masa cuti. “Keterlibatan perbekel dan PNS juga harus ditegaskan, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh mereka lakukan. Karena ada PNS sebagai staf saya, ingin berkoordinasi malah tidak berani, demikian juga dengan perbekel tidak berani temui saya, padahal itu bukan waktu kampanye. Aturannya harus tegas,” imbuh Agus Suradnyana.
Menurutnya, apa yang disampaikan bukan mencari kesalahan tetapi perlu dievaluasi untuk even politik di masa mendatang. Apalagi di tahun 2018 nanti ada perhelatan pemilu, yakni Pilgub Bali dan Pilkada di Gianyar dan Klungkung. “Ini sebagai masukan saja. Apalagi partisipasi pemilih juga sangat rendah, apa tidak perlu KPU melibatkan perangkat desa dan adat untuk sosialisasi sehingga angka partisipasi tidak terus menurun,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menyatakan semua masukan yang ada akan dijadikan dasar evaluasi nanti. Suardana juga menyebut, masalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada, pihaknya sudah bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja melakukan penelitian terkait angka partisipasi itu. “Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya. * k19
Komentar