nusabali

Desa Tanglad Kukuhkan Awig

  • www.nusabali.com-desa-tanglad-kukuhkan-awig

SEMARAPURA, NusaBali
Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mengukuhkan Awig-awig Desa Adat Tanglad pada Buda Kliwon Gumbreg, Rabu (4/5) sore.

Pengukuhan ini di Pura Tunjuk Pusuh, Desa Adat Tanglad, oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, didampingi Ny Ayu Suwirta.  Hadir, Camat Nusa Penida Komang Widyasa Putra, Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Klungkung I Gusti Gede Gunarta, dan undangan terkait.

Bupati Suwirta mengatakan awig awig merupakan aturan yang memuat hak dan kewajiban krama yang selama ini telah berjalan, dan disusun berdasarkan dresta (kebiasaan praktik adat) yang sudah berjalan di setiap desa adat. "Awig awig juga harus sejalan dengan peraturan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat," kata Bupati Suwirta.

Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini, mencontohkan awig-awig yang mengikuti perkembangan zaman, diantaranya masalah penanganan sampah, penyalahgunaan narkoba dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Merokok masuk dalam awig-awig karena hal ini menyangkut kesehatan warga," kata Bupati Suwirta.

Jelas Suwirta, pemerintah tidak melarang orang merokok, namun membatasi tempat-tempat merokok sehingga tidak mengganggu orang yang tidak merokok. Upacara adat dan agama juga dilarang menyuguhkan rokok. Selain karena alasan kesehatan juga dapat meringankan beban biaya.

Begitu juga narkoba, sekali mencoba narkoba maka tidak akan bisa terlepas dan menjadi kecanduan. "Narkoba menyebabkan penggunanya tidak bisa diajak bekerja dan berpikir jernih," ujar Bupati Suwirta.  

Masalah sampah juga diatur dalam awig-awig karena sampah sudah menjadi persoalan semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah namun juga di desa. Sampah plastik menjadi persoalan utama apalagi Nusa Penida merupakan kawasan pariwisata. Untuk itu Bupati Suwirta meminta Awig-awig supaya segera disosialisasikan kepada warga. Tidak hanya dipasupati dan disakralkan saja. *wan

Komentar