Penetapan Tersangka LPD Serangan Molor
DENPASAR, NusaBali
Hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan yang ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang dikonfirmasi Jumat (6/5) mengatakan saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli. Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan untuk penambahan keterangan dari pemeriksaan sebelumnya. "Tambahan pemeriksaan saja dari ahli," ujar Eka saat ditanya perkembangan kasus LPD Serangan yang penyelidikannya sudah berjalan setahun lebih.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali. "Masih menunggu hasil laporan perhitungan dari BPKP," pungkasnya, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Diantaranya prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan. "Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," pungkas jaksa berdarah Bali kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Serangan sendiri berawal dari laporan salah satu tokoh setempat, I Wayan Patut. Disebutkan, ketidakberesan di internasl LPD Desa Adat Serangan bermula ketika ada laporan pertanggungjawab-an LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk Bendesa Adat Desa Sera-ngan yang digelar Juli 2020. Dari laporan itu, ada banyak kejanggalan.
Akhirnya, terjadi kisruh yang berdampak ke masyarakat (nasabah LPD) yang me-rasa dirugikan. Mereka tidak bisa menarik uangnya yang tersimpan di LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, kasus ini juga berdampak ke kegiatan adat. Misalnya, upacara besar di desa adat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Saat ini, LPD Desa Adat Serangan sudah tidak beroperasi, sejak ditutup pada Okto-ber 2020 lalu. Konon, cuma ada Rp 168.000 dari aset LPD Desa Adat Serangan se-nilai Rp 7,2 miliar. *rez
Komentar