nusabali

Lima Desa Kelola 1.300 Hektare Hutan Desa di Sukasada

  • www.nusabali.com-lima-desa-kelola-1300-hektare-hutan-desa-di-sukasada

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 1.300 hektare hutan di wilayah lima desa di Kabupaten Buleleng diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat setempat.

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) sejauh ini didominasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan kelompok masyarakat. Kewenangan pengelolaan hutan desa oleh pemerintah pusat ini diharapkan dapat memelihara dan melestarikan hutan.

Kelima desa yang semuanya dari Kecamatan Sukasada, mendapatkan hak LPHD meliputi Desa Selat yang merupakan desa pertama penerima program pada tahun 2013. Kemudian disusul empat desa lainnya yakni Desa Ambengan, Desa Sambangan, Desa Panji dan Desa Wanagiri. Desa-desa tersebut merupakan wilayah hulu kota Singaraja.

Camat Sukasada I Gusti Ngurah Suradnyana, Sabtu (7/5), mengatakan pengelolaan hutan desa oleh kelompok masyarakat setempat, rata-rata memang ditanami tanaman bernilai ekonomis. Seperti durian, nangka, arena, kopi dan sejumlah tanaman resapan air.

Sejauh ini dari pengelolaan hutan desa tersebut, kelompok masyarakat masih harus menunggu masa bertumbuh dan berbuah tanaman tersebut. Suradnyana pun mengaku mulai menyarankan kelompok masyarakat menanam tanaman yang cepat menghasilkan seperti jenis empon-empon.

“Yang paling cepat kan empon-empon seperti jahe merah, kunyit, lengkuas, kencur, kapulaga, jahe merah. Itu sedang kami sosialisasikan, sembari memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan hutan desa yang benar,” ucap mantan Camat Sawan ini.

Hasil dari empon-empon itu pun dapat menyuplai kebutuhan bumbu dapur di pasaran, selain dapat menjadi penyuplai bahan pokok pembuatan minyak urut tradisional yang saat ini banyak dikembangkan.

Sementara itu pemerintah kecamatan juga disebutnya sedang melakukan pendampingan dan pembimbingan lebih intens kepada kelompok masyarakat pengelola hutan desa. Pasalnya selama ini ada kesalahpahaman dalam pengelolaan. Pandangan masyarakat yang masih awam, kewenangan pengelolaan hutan desa seperti merawat dan berkebun. Sehingga tidak sedikit kasus ilegal loging sempat muncul di daerah LPHD Kabupaten Buleleng.

Kelompok masyarakat pengelola yang belum paham menebang pohon-pohon yang sudah ada dan menggantinya dengan tanaman baru. “Padahal bukan begitu maksudnya. Pengelolaan hutan desa bisa dimanfaatkan dan ditanami, tanpa menebang pohon yang sudah ada. Sehingga dengan LPHD ini hutan bisa lebih rapat dan lebih lestari. Ini yang masih terus kami sosialisasikan di lapangan,” imbuh Camat Suradnyana.

Di satu sisi penanaman pohon bernilai ekonomi yang ditanam kelompok masyarakat setempat, penghijauan hutan secara berkala juga terus dilakukan. Aksi pelestarian hutan ini didukung oleh kelompok-kelompok pecinta alam. “Kami sekarang lebih sering turun ke hutan menanam pohon. Lebih sering masuk hutan, maka hutan semakin diawasi.  Terus kita gaungkan, bagaimanapun juga hutan-hutan di wilayah Sukasada ini sangat penting karena hulunya kota Singaraja. Disamping untuk menjaga ketersediaan air secara berkelanjutan,” tutur camat penghobi treking ini. *k23

Komentar