nusabali

Beredar Surat Mohon Penahanan dari Korban

  • www.nusabali.com-beredar-surat-mohon-penahanan-dari-korban

Sepekan pasca pengalihan penahanan, beredar surat permohonan agar anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, segera ditahan selaku tersangka kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2012, Ka-mis (16/3).

Pasca Penangguhan Dewan Tersangka CPNS


DENPASAR, NusaBali
Surat permohonan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar agar tersangka ditahan ini diajukan pihak korban dugaan penipuan, Wayan Ariawan.

Korban Wayan Ariawan mengajukan permohonan penahanan tersangka bagus Suwitra melalui Tim Advokasi Korban Penipuan CPNS, yang dikomandoi I Made Somya. Surat yang diajukan ke Kejari Denpasar tertanggal 21 Februari 2017 ini ditembuskan pula ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Dalam surat yang beredar kemarin siang, isinya sekaligus membantah keterangan Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, yang sebelumnya mengatakan bahwa salah satu pertimbangan pengalihan penahanan karena ada permohonan dari korban sendiri. Salah satu permohonan dalam surat tersebut adalah meminta Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Bagus Suwitra dan memberikan pengawasan khusus terhadap kasus ini.

Permohonan ini berdasarkan pertimbangan objektif yaitu sesuai Pasal 21 ayat (4) Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, maka dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara alasan subjektifnya, penahanan diperlukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, mempersulit persidangan, dan mempengaruhi para saksi. Dalam surat yang beredar kemarin juga dibeber beberapa alasan untuk menahan tersangka. Di antaranya,  karena tersangka Bagus Suwitra tidak pernah mengakui perbuatannya, meskipun berusaha mengembalikan uang kepada korban.

Sumnber di kejaksaan menyebutkan, dalam surat yang diajukan phak korban tertuang bahwa penahanan terhadap terangka Bagus Suwitra diperlukan untuk menghindari stigma di masyarakat bahwa politisi Gerindra asal desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu ‘kebal hukum’ dan dapat le-pas dari jeratan hukum. Di sampung itu, Kejari Denpasar juga diberikan pertimbangan lain, di mana selama menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, tersangka Bagus Suwitra mangkir dari pemeriksaan sebanyak 5 kali, ditambahn mangkir saat dilakukan pelimpahan sebanyak 2 kali. “Tersangka juga sempat mengajukan praperadilan, meski akhirnya dicabut,” jelas sumber tersebut.

Selain itu, tersangka Bagus Suwitra juga sempat dilaporkan oleh korban lainnya ke Polda Bali. Tersangka juga disebutkan berupaya mempengaruhi keterangan para saksi untuk mengubah dan mencabut keterangannya di kepolisian. “Korban khawatir akan manuver tersangka, termasuk keselamatan korban, serta terpengaruhnya persidangan. Dengan pertimbangan tersebut, sudah sepatutnya diperlukan penahanan terhadap tersangka Bagus Suwitra,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban Wayan Ariawan, yakni I Made Somya, membenarkan pernah mengirim surat permohonan penahanan tersangka Bagus Suwitra ke Kejari Denpasar, beberapa waktu lalu. Namun, Made Somya enggan berkomentar lebih lanjut dan meminta wartawan mengkonfirmasi langsung ke Kejari Denpasar sebagai pihak yang berwenang. “Memang kami pernah mengirimkan surat tersebut, sebelum pelimpahan (tersangka) dilakukan,” ujar Made Somya, Kamis kemarin.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, membantah semua tudingan tersebut. Maha Agung mengatakan pihaknya memiliki pertimbangan untuk mengalihakn penahanan tersangka Bagus Suwitra menjadi tahanan kota. “Salah satunya, sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka,” ujar Maha Agung saat dikonfirmasi NusaBali, tadi malam.

Tersangka Bagus Suwitra sendiri sebelunya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, Selasa (7/3) lalu. Namun, kala itu tersangka luput dari penahanan, setelah pihak keluarga, kepala desa, hingga korban dugaan penipuan ajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Waktu itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung mengatakan penahanan tersangka Bagus Suwitra memang dialihkan menjadi tahanan kota. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, ada jaminan pihak keluarga dan kepala desa tempatnya tinggal. Bahkan, juga atas permohonan langsung dari korban dugaan penipuan, Wayan Ariawan.

“Korban juga sudah berdamai, sementara tersangka Bagus Suwitra telah mengembalikan uang korban sebesar Rp 142 juta,” jelas Maha Agung yang malam itu didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Gusti Rai Artini. Menurut Maha Agung, tersangka Bagus Suwitra kini hanya dikenakan tahanan kota, sambil menunggu pelimpahan dari kejaksaan ke PN Denpasar dan selanjutnya menunggu persidangan.

Sehari kemudian, Rabu (8/3), tersangka Bagus Suwitra menggelar jumpa pers sembari menunjukkan bukti pengembalian uang Rp 142 juta dan surat pernyataan damai dengan korban Wayan Ariawan. Bagus Suwitra menyebutkan, secara materiil, kasus dugaan penipuan CPNS ini sudah selesai antara dirinya dengan pelapor Wayan Ariawan, korban asal Banjar Tingkad, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.

Namun, kata Bagus Suwitra, di balik proses itu, dia melihat adanya campur tangan untuk mengergaji dirinya secara politik. ”Bagaimana tidak, perdamaian sudah kami lakukan sejak dulu, kemudian uang Saudara Wayan Ariawan telah saya kembalikan. Tapi, persoalan ini justru melebar. Saya berkeyakinan bahwa ini bukan murni persoalan hukum saja, tapi ada kepentingan politik,” sesal Bagus Suwitra. * rez

Komentar