SHM Raib, Saksi-Saksi Jalani Pemeriksaan
SINGARAJA, NusaBali
Sat Reskrim Polres Buleleng masih mendalami kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Made Astra, warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik korban Astra masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Masih pemanggilan saksi-saksi, ini masih berjalan prosesnya. Kalau sudah lengkap, akan disampaikan," kata AKP Sumarjaya, Senin (9/5) siang.
Dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) dengan No. 1930/Desa Tigawasa seluas 5.570 M2 milik Made Astra ini, diduga dilakukan salah seorang oknum relawan yang mengurus PTSL di desa tersebut berinisial PEA. Persoalan ini pun sempat dimediasi oleh pihak desa setempat.
Kata AKP Sumarjaya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng kembali meminta keterangan beberapa orang saksi. Hanya saja AKP Sumarjaya enggan menyebutkan orang-orang yang kini dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
"Baru beberapa saksi. Hari ini (kemarin) kemungkinan ada pemanggilan saksi. Yang lainnya (perangkat desa maupun relawan diduga menggelapkan sertifikat) belum. (Keterangan saksi) berawal korban, nanti baru dikembangkan," pungkas AKP Sumarjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ini, dilaporkan oleh korban Astra, Selasa (12/4) lalu ke Polres Buleleng. Penggelapan diduga dilakukan oleh seorang oknum relawan pengurus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Kasus ini bermula dari korban bersama beberapa warga lainnya pada tahun 2019 mengajukan permohonan PTSL ke pihak desa. Proses kepengurusan PTSL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dilakukan oleh tim relawan di Desa Tigawasa.
Setelah sekian lama, korban justru tidak pernah menerima sertifikat tanah miliknya. Korban Astra berusaha mencari tahu hal ini ke Kantor BPN Buleleng. Belakangan diketahui, jika sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa, luas 5.570 meter persegi yang tercatat atas nama Made Astra telah diambil oleh seorang relawan dalam pengurusan prona berinisial PEA.
Persoalan ini sudah sempat diselesaikan melalui musyawarah di kantor Desa Tigawasa. Dari hasil mediasi itu, PEA mengakui perbuatannya dan berjanji segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi. *mz
1
Komentar