Putusan Inkracht, Anak Eks Sekda Buleleng Segera Diperiksa
DENPASAR, NusaBali
Setelah eks Sekda Buleleng, Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sama-sama menerima putusan 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, penyidik Pidsus Kejati Bali akan segera melanjutkan penyidikan kasus korupsi gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng senilai Rp 16 miliar.
Penyidik memastikan tersangka Gede Radhea Prana Prabawa, 30, yang merupakan anak sulung Dewa Puspaka akan diperiksa dalam waktu dekat. “Dengan putusan inkcraht ini penyidik akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan tersangka GRPP. Tapi untuk jadwal pasti pemeriksaan masih akan dikoodinasikan lebih lanjut,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dihubungi Senin (9/5).
Seperti diketahui, Gede Radhea yang juga merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali karena diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya senilai Rp 7 miliar. Penetapan tersangka Gede Radhea ini merupakan pengembangan kasus eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Gede Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Darisini, ada uang yang mengalir ke rekening Gede Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.
Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi yang hampir sebagian besar juga merupakan saksi untuk terdakwa Dewa Ketut Puspaka. Selain itu, sejumlah barang bukti mulai dari rekening milik Gede Radhea hingga sejumlah tanah dan bangunan atas nama Gede Radhea di Buleleng juga sudah disita.
Di antaranya SHM 03826/Desa Baktisegara di Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng) seluas 120 meter persegi dan SHM 2411/Desa Baktisegara di Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng) seluas 300 meter persegi.
Atas perbuatannya, Gede Radhea dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP. “Kalau ada perkembangan akan kami akan informasikan lebih lanjut,” pungkas Luga. *rez
1
Komentar