Bule Bugil di Gunung Batur Dideportasi
Dua Pekan Ditahan di Rudenim Denpasar
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal atau dilarang untuk masuk ke Indonesia.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan selama 14 hari, warga negara asing (WNA) asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen, 33, akhirnya dideportasi ke negara asal, Selasa (10/5) malam. Selain dideportasi, penari bugil di Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli ini dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui press rilis yang diterima NusaBali sekitar pukul 14.00 Wita, menjelaskan proses pendeportasian Jeffrey Douglas Craigen dilakukan oleh tim dari Rudenim Denpasar pada Selasa pukul 20.35 Wita. Dalam proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal oleh tiga orang petugas. “WNA penari bugil di Gunung Batur sudah dideportasi pada Selasa malam dari Bandara Ngurah Rai menuju negaranya,” kata Jamaruli, Rabu (11/5).
Jamaruli menjelaskan, penari bugil di Gunung Batur itu diterbangkan ke negaranya menggunakan maskapai KLM Royal Dutch dengan nomor penerbangan KL-0836 tujuan Amsterdam. Dari sana, yang bersangkutan diterbangkan ke negaranya pada keesokan hari atau Rabu (11/5).
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal atau dilarang untuk masuk ke Indonesia. Meski demikian, untuk masa pencekalan tergantung keputusan dari Direktorat Imigrasi. “Untuk masa pencekalan itu tergantung dari pelanggaran. Saat ini yang memutuskan waktunya itu dari Dirjen Imigrasi,” sebut Jamaruli.
Masih menurut Jamaruli, Jeffrey Douglas Craigen diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Dalam proses pendeportasian, petugas melakukan berbagai prosedur, termasuk melakukan pemeriksaan PCR. Baru setelah dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pendeportasian,” tegasnya.
Untuk diketahui, Jeffrey Douglas Craigen dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli berapa waktu lalu. Dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya masyarakat Bali, karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat. Diketahui pula jika Jeffrey Douglas Craigen memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir 2018 dan sempat keluar wilayah Indonesia. Namun, kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020, tapi karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya dia tinggal di Indonesia dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022. *dar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui press rilis yang diterima NusaBali sekitar pukul 14.00 Wita, menjelaskan proses pendeportasian Jeffrey Douglas Craigen dilakukan oleh tim dari Rudenim Denpasar pada Selasa pukul 20.35 Wita. Dalam proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal oleh tiga orang petugas. “WNA penari bugil di Gunung Batur sudah dideportasi pada Selasa malam dari Bandara Ngurah Rai menuju negaranya,” kata Jamaruli, Rabu (11/5).
Jamaruli menjelaskan, penari bugil di Gunung Batur itu diterbangkan ke negaranya menggunakan maskapai KLM Royal Dutch dengan nomor penerbangan KL-0836 tujuan Amsterdam. Dari sana, yang bersangkutan diterbangkan ke negaranya pada keesokan hari atau Rabu (11/5).
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal atau dilarang untuk masuk ke Indonesia. Meski demikian, untuk masa pencekalan tergantung keputusan dari Direktorat Imigrasi. “Untuk masa pencekalan itu tergantung dari pelanggaran. Saat ini yang memutuskan waktunya itu dari Dirjen Imigrasi,” sebut Jamaruli.
Masih menurut Jamaruli, Jeffrey Douglas Craigen diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Dalam proses pendeportasian, petugas melakukan berbagai prosedur, termasuk melakukan pemeriksaan PCR. Baru setelah dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan pendeportasian,” tegasnya.
Untuk diketahui, Jeffrey Douglas Craigen dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli berapa waktu lalu. Dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya masyarakat Bali, karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat. Diketahui pula jika Jeffrey Douglas Craigen memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir 2018 dan sempat keluar wilayah Indonesia. Namun, kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020, tapi karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya dia tinggal di Indonesia dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022. *dar
Komentar