Data Program Keluarga Harapan Dituding Kacau
Jumlah penerima beras miskin tahun 2017 sebanyak 17.308 KK, turun dari tahun 2016 sebanyak 19.231 KK.
TABANAN, NusaBali
Para perbekel di Kabupaten Tabanan keluhkan data PKH (Program Keluarga Harapan) yang tidak bisa diubah. Data PKH untuk tahun 2017 dituding kacau dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat di bawah, khususnya penerima beras sejahtera (Rastra) – dulu disebut beras miskin (maskin). Masalahnya, dalam data tersebut warga mampu tercantum sebagai penerima Rastra sementara warga kurang mampu justru tidak. Sehingga pembagian Rastra berpotensi timbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Keluhan terkait data PKH yang tak sesuai kenyataan di lapangan disampaikan langsung para perbekel saat mengikuti sosialisasi Rastra tahun 2017 di aula Museum Subak, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (17/3). Sosialisasi diselenggarakan Bagian Perekonomian Setda Tabanan bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta Bulog Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri 150 peserta baik dari perbekel, perwakilan penerima Rastra, dan perwakilan kecamatan.
Perbekel Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Dewa Putu Arya menegaskan data PKH dari pusat tidak boleh saklek. Menurutnya, data itu mestinya bisa diubah. “Ada warga mampu masuk data PKH dan yang benar-benar layak tidak terdaftar. Kami yang di desa jadi tekanan bhatin menghadapi permasalahan ini,” ungkap Dewa Arya. Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, ia menyarankan data tersebut diverifikasi ulang agar penerima Rastra tepat sasaran. “Kelian dinas dan perbekel yang mengetahui kondisi riil di lapangan, berikan kami yang menentukan penerimanya,” pinta Dewa Arya.
Terkait usulan itu, Kabag Perekonomian Setda Tabanan, I Gusti Putu Ekayana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Sosial. Masalahnya data penerima Rastra diterima dari Kementerian Sosial. Pemkab Tabanan hanya sebagai fasilitator. “Kami akan koordinasikan lagi, persyaratan masuk data PKH salah satunya mempunyai keluarga difabel. Mungkin ada warga mampu tetapi mempunyai keluarga difabel sehingga mendapatkan Rastra. Data Rastra tidak boleh dicabut,” jelasnya.
Ekayana mengungkapkan, berdasarkan data pusat tahun 2015 melalui PBDT (Pendataan Basis Data Terpadu) di Tabanan ada 19.231 KK miskin yang mendapatkan bantuan subsidi beras. Pada tahun 2016 penerimanya tetap. Sedangkan di tahun 2017 ini jumlah penerimanya menurun. Jumlah penerima saat ini hanya 17.308 atau turun 1.923 orang. “Kami di daerah tinggal menerima data, memantau, dan pendistribusian dari Bulog ke RTM (Rumah Tangga Miskin),” tegas Ekayana. * d
Para perbekel di Kabupaten Tabanan keluhkan data PKH (Program Keluarga Harapan) yang tidak bisa diubah. Data PKH untuk tahun 2017 dituding kacau dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat di bawah, khususnya penerima beras sejahtera (Rastra) – dulu disebut beras miskin (maskin). Masalahnya, dalam data tersebut warga mampu tercantum sebagai penerima Rastra sementara warga kurang mampu justru tidak. Sehingga pembagian Rastra berpotensi timbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Keluhan terkait data PKH yang tak sesuai kenyataan di lapangan disampaikan langsung para perbekel saat mengikuti sosialisasi Rastra tahun 2017 di aula Museum Subak, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (17/3). Sosialisasi diselenggarakan Bagian Perekonomian Setda Tabanan bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta Bulog Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri 150 peserta baik dari perbekel, perwakilan penerima Rastra, dan perwakilan kecamatan.
Perbekel Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Dewa Putu Arya menegaskan data PKH dari pusat tidak boleh saklek. Menurutnya, data itu mestinya bisa diubah. “Ada warga mampu masuk data PKH dan yang benar-benar layak tidak terdaftar. Kami yang di desa jadi tekanan bhatin menghadapi permasalahan ini,” ungkap Dewa Arya. Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, ia menyarankan data tersebut diverifikasi ulang agar penerima Rastra tepat sasaran. “Kelian dinas dan perbekel yang mengetahui kondisi riil di lapangan, berikan kami yang menentukan penerimanya,” pinta Dewa Arya.
Terkait usulan itu, Kabag Perekonomian Setda Tabanan, I Gusti Putu Ekayana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Sosial. Masalahnya data penerima Rastra diterima dari Kementerian Sosial. Pemkab Tabanan hanya sebagai fasilitator. “Kami akan koordinasikan lagi, persyaratan masuk data PKH salah satunya mempunyai keluarga difabel. Mungkin ada warga mampu tetapi mempunyai keluarga difabel sehingga mendapatkan Rastra. Data Rastra tidak boleh dicabut,” jelasnya.
Ekayana mengungkapkan, berdasarkan data pusat tahun 2015 melalui PBDT (Pendataan Basis Data Terpadu) di Tabanan ada 19.231 KK miskin yang mendapatkan bantuan subsidi beras. Pada tahun 2016 penerimanya tetap. Sedangkan di tahun 2017 ini jumlah penerimanya menurun. Jumlah penerima saat ini hanya 17.308 atau turun 1.923 orang. “Kami di daerah tinggal menerima data, memantau, dan pendistribusian dari Bulog ke RTM (Rumah Tangga Miskin),” tegas Ekayana. * d
1
Komentar