Kakak-Adik Curi Tas Pedagang di Pasar Anyar
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan kasus pencurian tas berisi uang puluhan juta milik pedagang sayur di Pasar Anyar, Kota Singaraja, Buleleng, beberapa waktu lalu?
Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial itu, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Buleleng. Polisi telah menangkap dua pelaku pencurian yang notabena merupakan kakak - adik.
Pelaku pencurian tersebut yakni Susanto,24, dan adiknya, Maulana,18, asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Mereka ditangkap polisi, Minggu (10/4) lalu, di rumah kos-kosan di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ditambahkan, kedua tersangka merupakan residivis. Keduanya tercatat pernah ditangkap pada 2019 lalu karena kasus pencurian dan dipenjara selama tujuh bulan.
Susanto dan Maulana kembali dijebloskan ke penjara lantaran mencuri tas yang berisi uang tunai sejumlah Rp 20 juta milik Wayan Redipa,45, pedagang sayur di Pasar Anyar Singaraja. Aksi itu dilakukan kedua tersangka pada Sabtu (19/3) pagi pukul 05.00 Wita.
"Jadi keduanya (pelaku) merupakan kakak beradik. Mereka berdua yang memilki inisiatif mencuri tas tersebut. Mereka datang ke pasar dan melihat korban sedang tidur dengan menaruh tas di sebelahnya. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil tas itu," jelas AKP Hadimastika, Rabu (11/5) dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Saat beraksi, kakak beradik ini berbagi peran. Tersangka Susanto bagian mengambil tas korban yang berisi uang tunai. Sementara sang adik, Maulana mengawasi dan membawa motor. Menurut AKP Hadimastika, dari keterangan kedua tersangka nekat mencuri demi untuk bermain judi. "Hasilnya dipakai untuk judi dan untuk kebutuhan sehari-hari. Keduanya merupakan residivis dam pernah ditangkap pada 2019 lalu karena kasus yang sama (pencuri) dan sempat dipenjara selama 7 bulan," imbuh AKP Hadimastika.
Sementara itu, tersangka Susanto mengaku uang hasil curian dia gunakan untuk bermain judi togel. Namun dia menampik jika isi tas tersebut berisi uang tunai Rp 20 juta. "Saya yang mengajak. Semuanya dipakai judi togel dan untuk bayar hutang. Isinya cuman Rp 6 juta. Ketemu (korban) cuma kebetulan," ujar dia singkat. *mz
1
Komentar