nusabali

Sidak Sasar Kantong Penduduk Nonpermanen di Legian

  • www.nusabali.com-sidak-sasar-kantong-penduduk-nonpermanen-di-legian

MANGUPURA, NusaBali
Guna mendata penduduk nonpermanen alias penduduk pendatang (duktang), Kelurahan Legian bersama stakeholder terkait mengggelar razia, Kamis (12/5) pagi.

Razia menyasar kantong penduduk nonpermanen, di antaranya Jalan Nakula V (Lingkungan Legian Kaja), Jalan Kausalya (Lingkungan Legian Tengah), Jalan Dewi Sri VIII (Lingkungan Legian Kelod).

Razia duktang ini menindaklanjuti surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung No 338/393/Satpol PP tentang Antisipasi Kerawanan Situasi Trantibum Penduduk Pendatang di Kabupaten Badung. Adapun sasaran sidak tersebut adalah penduduk yang tidak memiliki KTP.

Lurah Legian Ni Putu Eka Martini, mengatakan sidak dilaksanakan dari pukul 05.30 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Adapun lokasi yang disasar di wilayah Legian adalah wilayah yang dikenal sebagai kantong penduduk nonpermanent. Total ada sekitar 150 penduduk non permanen yang disasar dari tiga wilayah, baik di Lingkungan Legian Kaja, Lingkungan Legian Tengah, dan Lingkungan Legian Kelod.

Hasil sidak bersam tim gabungan kemarin, lanjut Martini, secara umum penduduk nonpermanent sudah memiliki KTP dan sebagian besar telah memiliki Kartu Identitas Penduduk Non Permanen (PNP). “Hany sebagian kecil yang kami temukan tidak memiliki identitas PNP. Tapi mereka sudah memiliki penjamin. Mereka kami arahkan untuk mengurus administrasi di Kepala Lingkungan masing-masing,” katanya.

Martini mengimbau kepada penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayah Legian untuk melapor diri ke Kaling setempat. Mereka juga diajak ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kebersihan di wilayah Legian. “Kami akan terus laksanakan sidak ini secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak penduduk nonpermanen dilaksanakan sebagai tindaklanjut terhadap surat Nomor 338/393/SATPOLPP kepada Perbekel/Lurah/Kasat Linmas se-Kabupaten Badung, tertanggal 9 Mei 2022 lalu. Sejauh ini ada 2 wilayah desa/kelurahan yang telah melakukan kegiatan tersebut. “Sasarannya adalah kepemilikan KTP,” katanya.

“Ketika ada temuan ada yang tidak memiliki KTP, maka harus ada surat pernyataan dari penjamin. Tapi andaikata tidak ada identitas dan tidak ada penjamin, maka kami akan pulangkan,” tegas Suryanegara. *dar

Komentar