nusabali

Peserta Diminta Ikuti Program Rehab

Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Miliaran

  • www.nusabali.com-peserta-diminta-ikuti-program-rehab

SEMARAPURA, NusaBali
Jumlah tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Klungkung ternyata cukup tinggi.

Sesuai akumulasi per April 2022 tunggakan iuran dari peserta mandiri kelas I mencapai 1.657 orang dengan total tunggakan Rp 3.358.844.225.

Sedangkan tunggakan untuk kelas II mencapai 2.091 orang dengan total tunggakan Rp  2.530.181.871, dan tunggakan dari peserta kelas III mencapai 4.234 orang dengan total Rp 1.868.189.013. Selain itu juga ditemukan tunggakan dari 39 badan usaha Rp 181.613.134.

Menyikapi kondisi itu, khususnya untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid-19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansial. "Selain itu alasan penurunan keinginan membayar iuran karena ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, saat ditemui Kamis (12/05).

Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai 24 bulan. “kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.

Dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilihin berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar dua bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan. Sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta agar siap bila diperlukan.

Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp), Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan. “Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku, sebab adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” kata Elly. *wan

Komentar