Badung Siap Kucurkan Rp 3 Miliar Dana Banpol
Per Suara Parpol Dibandrol Rp 10.000
MANGUPURA, NusaBali
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung menganggarkan bantuan keuangan partai politik (banpol) sebesar Rp 3 miliar lebih untuk tahun 2022.
Dana banpol ini akan diberikan kepada lima partai politik yang memiliki kursi di DPRD Badung, dengan porsi PDIP mendapat dana banpol sebanyak 2/3 alias paling banyak dari total banpol yang akan digelontorkan.
Kepala Kesbangpol Badung, I Nyoman Suendi ditemui NusaBali di Puspem Badung, Jumat (13/5) menjelaskan, ada 5 parpol peraih kursi di DPRD Badung pada Pileg 2019 lalu. Dari 40 kursi yang tersedia, PDIP meraih 28 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, dan Partai NasDem 1 kursi. Namun, untuk besaran perolehan dana banpol, bukan jumlah kursi yang dipakai acuan. Namun dari perolehan suara sah saat pemilu 2019. Kata Suendi, dana banpol masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni dibandrol Rp 10.000 per suara sah.
Dari hitung-hitungan yang ada, PDIP dengan perolehan 205.175 suara sah mendapat banpol terbanyak sebesar Rp 2.051.750.000. Sementara Partai Golkar dengan perolehan 50.236 suara sah berhak atas banpol sebesar Rp 502.360.000.
Sedangkan Partai Demokrat dengan perolehan 19.744 suara sah diberikan banpol sebesar Rp 197.440.000, Partai Gerindra dengan perolehan 15.861 suara sah mendapat banpol sebesar Rp 158.610.000, serta Partai Nasdem dengan perolehan 13.524 suara sah diberikan banpol sebesar Rp 135.240.000.
“Sampai saat ini untuk bantuan partai politik dihitung satu suara sah yang berkontribusi di DPRD sebesar Rp 10.000. Nilai ini tetap dari tahun 2018. Memang dalam aturannya dimungkinkan untuk peningkatan bantuan, namun kembali lagi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Suendi.
Suendi mengaku untuk proses pencairan banpol, pihaknya tengah menunggu proposal dari masing-masing parpol peraih kursi di DPRD Badung. Sebelum menyetorkan proposal, kata dia Suendi, parpol terlebih dahulu harus menindaklanjuti hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban banpol tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Menurut Suendi, tindak lanjut menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk pengajuan untuk tahun selanjutnya. “Kalau nanti dari temuan BPK memang ada tindak lanjut, mereka (parpol) harus melakukan tindak lanjut, baru pengajuan permohonan tahun 2022. Tanpa tindak lanjut, kita juga tidak bisa memberikan atau menyuruh untuk melakukan permohonan,” beber Suendi.
“Setelah mengajukan proposal, lalu kita verifikasi dengan KPU, Inspektorat, BPKAD, Sekwan dan utusan masing-masing OPD. Setelah diverifikasi baru dimohonkan untuk Bupati untuk pencairan,” imbuhnya.
Mengenai peruntukan dana banpol, Suendi menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat partai politik.
“Peruntukannya sesuai persentase yakni 70 persen untuk pendidikan politik dan 30 persen administrasi perkantoran parpol. Sudah diatur itu. Pendidikan politik ini penting karena akan berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi politik. Ke depan memang kontribusi partai politik menjadi penting untuk mendongkrak partisipasi,” tandasnya. *ind
Komentar