Penyidik Polres Gianyar Diadukan ke Propam Mabes
Diduga Tidak Profesional dan Tidak Transaparan Tangani Perkara
Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas telah memeriksa pelapor.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Satreskrim Polres Gianyar diadukan ke Mabes Polri oleh seseorang berinisial GPE melalui penasihat hukumnya Yehezkiel Putera Kumala ke Divisi Propam Mabes Polri. Aduan itu dilakukan karena penyidik yang menangani perkara antara GPE dengan notaris I Ketut AA dinilai tidak profesional dan tidak transparan.
Aduan tersebut sudah direspons Mabes Polri. Bahkan Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas telah memeriksa pelapor. Tak hanya itu, penasihat hukum GPE meminta Polda Bali menarik berkas perkara yang kini ditangani Polres Gianyar untuk diproses lanjut di Polda Bali.
Putera Kumala saat gelar jumpa pers, Senin (16/5) mengatakan pengaduan terhadap penyidik Satreskrim Polres Gianyar itu buntut panjang dari kasus jual beli dua bidang tanah antara tiga pihak, yakni GPE selaku penjual, LYW sebagai pembeli, dan Ketut AA sebagai notaris pada tahun 2020.
Awalnya, proses jual beli itu berlangsung normal. Baik penjual maupun pembeli sepakat mematok harga dua bidang tanah itu Rp 4 miliar dengan DP Rp 1,2 miliar. Dua bidang tanah dimaksud berada di Desa Pejeng Kawan, Gianyar. Namun, dalam perjalanan terjadi perselisihan hingga para pihak saling lapor. Bahkan saat ini ada bagian dari perkara itu sedang pada tingkat kasasi.
Khusus untuk pihak GPE, dua kali melaporkan Ketut AA di Polres Gianyar. Pertama, laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah. Setelah berproses panjang, perkara itu dihentikan penyidikannya oleh Polres Gianyar pada 16 November 2021. Setelah di SP3, GPE melalui penasihat hukumnya kembali melaporkan Ketut AA ke Polres Gianyar dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen jual beli pada 20 Mei 2021.
Laporan itu diproses di Polres Gianyar. Bahkan sampai dilakukan gelar perkara khusus 11 September 2021 di Mabes Polri. Sayangnya hingga saat ini belum ada perkembangan signifkan penanganannya oleh penyidik Polres Gianyar. Bahkan pihak GPE merasa penyidik tidak serius menangani perkara tersebut. Merasa tak puas dengan hal itu, penyidik yang menangani perkara tersebut diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Melihat proses ini kami memohon kepada Polda Bali untuk menarik berkas perkara yang kini ditangani di Polres Gianyar itu. Kami menduga, penyidik Polres Gianyar ada keberpihakan, tidak profesional, dan tidak transparan," ungkap Putera Kumala.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan lidik. Sayangnya, pejabat yang baru menjabat sebulan sebagai Kasat Reskrim Polres Gianyar itu belum bisa menjelaskan secara detail.
"Saya belum tahu detailnya. Jelasnya besok ya, biar saya baca dahulu perkaranya dan liat kendalanya di mana. Kalau tidak salah udah sempat digelarkan di Mabes Polri kok," ungkap AKP Ario Seno lewat pesan WhatsApp kemarin sore.
Disisi lain Made Ariel Ardana selaku penasihat hukum dari Ketut AA menanggapi santai manuver dari GPE itu. Ariel tegas mengatakan kliennya tidak bersalah. Buktinya, kata dia, perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kliennya menang. Meskipun perkara itu kini masih dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Ariel menjelaskan, setelah ada kesepakatan jual beli dua bidang tanah antara GPE dan LYW diproses oleh Ketut AA. Pada saat mengurus Surat Pertimbangan Teknis dari BPN Gianyar ternyata satu bidang tanah itu peruntukannya adalah lahan pertanian dan bukan untuk pemukiman. Akibat hal itu LYW batal melakukan transaksi.
"GPE meminta sertifikatnya dikembalikan. Sementara LYW meminta untuk tidak mengembalikan sertifikat itu sebelum GPE mengembalikan uang DP Rp 1,2 miliar. Terjadilah saling gugat menggugat," ungkap Ariel.
Ariel menyerahkan proses hukum tersebut kepada penegak hukum. "Mau diselesaikan oleh Polres Gianyar atau Polda Bali menurut saya sama saja. Kalau dipaksakan untuk ditarik berkasnya, kesannya mengintervensi proses yang sedang berlangsung," tandasnya. *pol
Aduan tersebut sudah direspons Mabes Polri. Bahkan Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas telah memeriksa pelapor. Tak hanya itu, penasihat hukum GPE meminta Polda Bali menarik berkas perkara yang kini ditangani Polres Gianyar untuk diproses lanjut di Polda Bali.
Putera Kumala saat gelar jumpa pers, Senin (16/5) mengatakan pengaduan terhadap penyidik Satreskrim Polres Gianyar itu buntut panjang dari kasus jual beli dua bidang tanah antara tiga pihak, yakni GPE selaku penjual, LYW sebagai pembeli, dan Ketut AA sebagai notaris pada tahun 2020.
Awalnya, proses jual beli itu berlangsung normal. Baik penjual maupun pembeli sepakat mematok harga dua bidang tanah itu Rp 4 miliar dengan DP Rp 1,2 miliar. Dua bidang tanah dimaksud berada di Desa Pejeng Kawan, Gianyar. Namun, dalam perjalanan terjadi perselisihan hingga para pihak saling lapor. Bahkan saat ini ada bagian dari perkara itu sedang pada tingkat kasasi.
Khusus untuk pihak GPE, dua kali melaporkan Ketut AA di Polres Gianyar. Pertama, laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah. Setelah berproses panjang, perkara itu dihentikan penyidikannya oleh Polres Gianyar pada 16 November 2021. Setelah di SP3, GPE melalui penasihat hukumnya kembali melaporkan Ketut AA ke Polres Gianyar dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen jual beli pada 20 Mei 2021.
Laporan itu diproses di Polres Gianyar. Bahkan sampai dilakukan gelar perkara khusus 11 September 2021 di Mabes Polri. Sayangnya hingga saat ini belum ada perkembangan signifkan penanganannya oleh penyidik Polres Gianyar. Bahkan pihak GPE merasa penyidik tidak serius menangani perkara tersebut. Merasa tak puas dengan hal itu, penyidik yang menangani perkara tersebut diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Melihat proses ini kami memohon kepada Polda Bali untuk menarik berkas perkara yang kini ditangani di Polres Gianyar itu. Kami menduga, penyidik Polres Gianyar ada keberpihakan, tidak profesional, dan tidak transparan," ungkap Putera Kumala.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan lidik. Sayangnya, pejabat yang baru menjabat sebulan sebagai Kasat Reskrim Polres Gianyar itu belum bisa menjelaskan secara detail.
"Saya belum tahu detailnya. Jelasnya besok ya, biar saya baca dahulu perkaranya dan liat kendalanya di mana. Kalau tidak salah udah sempat digelarkan di Mabes Polri kok," ungkap AKP Ario Seno lewat pesan WhatsApp kemarin sore.
Disisi lain Made Ariel Ardana selaku penasihat hukum dari Ketut AA menanggapi santai manuver dari GPE itu. Ariel tegas mengatakan kliennya tidak bersalah. Buktinya, kata dia, perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kliennya menang. Meskipun perkara itu kini masih dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Ariel menjelaskan, setelah ada kesepakatan jual beli dua bidang tanah antara GPE dan LYW diproses oleh Ketut AA. Pada saat mengurus Surat Pertimbangan Teknis dari BPN Gianyar ternyata satu bidang tanah itu peruntukannya adalah lahan pertanian dan bukan untuk pemukiman. Akibat hal itu LYW batal melakukan transaksi.
"GPE meminta sertifikatnya dikembalikan. Sementara LYW meminta untuk tidak mengembalikan sertifikat itu sebelum GPE mengembalikan uang DP Rp 1,2 miliar. Terjadilah saling gugat menggugat," ungkap Ariel.
Ariel menyerahkan proses hukum tersebut kepada penegak hukum. "Mau diselesaikan oleh Polres Gianyar atau Polda Bali menurut saya sama saja. Kalau dipaksakan untuk ditarik berkasnya, kesannya mengintervensi proses yang sedang berlangsung," tandasnya. *pol
Komentar