26 Narapidana Dapat Remisi Waisak
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 26 warga binaan yang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang ada di Pulau Dewata mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.
Puluhan narapidana itu mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan pemberian remisi ini sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Sehingga, pada saat momentum Hari Raya Suci Waisak, Narapidana beragama Buddha yang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Pulau Dewata mendapat remisi. "Total ada 26 Narapidana yang mendapat remisi khusus hari raya kali ini," terangnya, Senin (16/5)
Dijelaskannya, 26 Narapidana yang mendapat remisi khusus itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Tercatat, sebanyak 3 narapidana menerima remisi (15 hari), 13 narapidana menerima remisi (1 bulan), 7 narapidana menerima remisi (1 bulan 15 hari) dan 3 narapidana menerima remisi (2 bulan). Masih menurut, Anggiat Napitupulu, narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Anggiat juga menekankan, meski dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi. "Remisi ini merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan," tegasnya.
Ada pun rincian 26 Narapidana yang mendapat remisi itu, masing-masing sebanyak 6 orang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, 4 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, 13 orang dari Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bangli, 1 orang Lapas Kelas IIB Karangasem dan 2 orang Lapas Kelas IIB Tabanan. Anggiat mengaku, jika pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana. "Harapannya memberi motivasi kepada narapidana lainnya," pungkas Anggiat yang belum genap menjabat Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali ini. *dar
1
Komentar