nusabali

Hari ini Dewa Rai Dilantik

  • www.nusabali.com-hari-ini-dewa-rai-dilantik

DENPASAR, NusaBali
Kursi anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Bali yang ditinggalkan almarhum I Nyoman Adnyana dari dapil (daerah pemilihan) Kabupaten Bangli terisi.

Politisi senior PDIP Dewa Nyoman Rai akan dilantik sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bali sisa masa jabatan 2022-2024, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (17/5) pagi ini.  

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengisian kursi anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Adnyana oleh Dewa Rai sudah turun sepekan lalu, sehingga dijadwalkan pelantikan oleh DPRD Bali. Dewa Rai politisi asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng menyundul almarhum Adnyana karena Ketua Komisi I DPRD Bali tersebut, meninggal dunia pada 19 Februari 2022 lalu, sehingga dinyatakan berhalangan tetap sebagai anggota dewan.  

Sebenarnya, kandidat pengganti Adnyana di dapil Kabupaten Bangli adalah Sang Ayu Putri Adnyanawati. Namun Srikandi PDIP Bangli ini tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW. Adnyanawati sendiri sudah dipecat PDIP, lantaran membelot di Pilkada Bangli 2020 lalu, dengan mendukung sang suami Ngakan Kutha Parwata, yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Bangli diusung Partai Golkar.

Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 14 ayat (1) disebutkan:  apabila tidak terdapat calon PAW anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di dapil yang sama, calon PAW anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT (daftar calon tetap) DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan : dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama. Merujuk dari aturan tersebut, maka calon PAW almarhum Adnyana diambil dari dapil Buleleng. KPU Provinsi Bali pun secara resmi mengirimkan nama Dewa Rai sebagai PAW almarhum Adnyana ke DPRD Bali.

Pada Pileg 2019 lalu, PDIP memperoleh 6 kursi dari 12 kursi DPRD Bali yang diperebutkan di dapil Buleleng. Caleg PDIP yang lolos saat itu I Gusti Ayu Aries Sujati (32.408 suara), I Kadek Setiawan (27.238 suara), Putu Mangku Mertayasa (25.829 suara), Gede Kusumaputra (14.770 suara) dan Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack (13.615 suara). Sementara Dewa Rai yang meraih 11.512 suara gagal lolos, namun perolehan suaranya persis berada di bawah Dewa Mahayadnya.

Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin menegaskan pelantikan Dewa Rai akan dilakukan dengan sederhana pagi ini. Tidak digelar dengan undangan banyak. Yang melantik adalah Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. “Ketua DPRD Bali (Nyoman Adi Wiryatama,red) akan melantik beliau (Dewa Rai,red),” ujar Wikrama.

Sementara secara terpisah Sekwan DPRD Bali Gede Suralaga mengatakan prosesi pelantikan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, karena pandemi belum berakhir. “Tetap dengan prokes, pandemi belum berakhir,” ujar birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini. *nat

Komentar