Kejari Buleleng Datangkan Tim Ahli
Tangani Kasus Dugaan Korupsi LPD Adat Anturan
Keterangan ahli ini diperlukan guna mensinkronkan hasil temuan unsur dugaan kerugian negara akibat pengelolaan LPD.
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan mendatangkan ahli dari salah satu universitas di Makassar, untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sebelumnya dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng sudah menerima balasan surat permohonan bantuan keterangan ahli dari salah satu Universitas di Makassar, 21 April 2022, belum lama ini.
Keterangan ahli ini diperlukan guna mensinkronkan hasil temuan unsur dugaan kerugian negara akibat pengelolaan LPD Anturan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Buleleng terkait dengan pengelolaan LPD Anturan, memang ditemukan adanya kerugian negara dari selisih dana sebesar Rp151 miliar berasal dari pengelolaan asset dan keuangan LPD.
"Surat baru kami terima kemarin. Sudah ada perintah penunjukan ahli dan sekarang tinggal koordinasi kapan (jadwal) bisa pemeriksaan. Keterangan ahli ini, seputaran selisih dana kerugian negara (akibat pengelolaan LPD Anturan)," kata Jayalantara, Senin (16/5) siang.
Kejari Buleleng mendatangkan tim ahli hingga ke Makasar dengan berbagai alasan. Salah satunya, ahli tersebut memiliki rekam jejak pengalaman terkait dengan kasus serupa. "Dari hasil koordinasi, mungkin ahli disini (Bali) sibuk, jadi yang di Makassar ada waktu hadir. Karena proses harus cepat, jadi siapa bisa itu kami ambil," jelas Jayalantara.
Untuk saat ini, penanganan perkara dugaan korupsi LPD Anturan yang menjerat Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD, sebagai tersangka, masih menunggu keterangan ahli. Tidak menutup kemungkinan nanti, setelah ada keterangan ahli, akan ada penambahan keterangan saksi. Itupun menunggu hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng. "Sekarang masih menunggu hasil keterangan ahli. Setelah itu (ahli) akan ada ekspose, lalu disana ada masukan dari tim penyidik lainnya, apakah ada (keterangan) kurang, nanti pasti akan dicari keterangan tambahan lagi dari saksi," ujar Jayalantara.*mz
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sebelumnya dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng sudah menerima balasan surat permohonan bantuan keterangan ahli dari salah satu Universitas di Makassar, 21 April 2022, belum lama ini.
Keterangan ahli ini diperlukan guna mensinkronkan hasil temuan unsur dugaan kerugian negara akibat pengelolaan LPD Anturan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Buleleng terkait dengan pengelolaan LPD Anturan, memang ditemukan adanya kerugian negara dari selisih dana sebesar Rp151 miliar berasal dari pengelolaan asset dan keuangan LPD.
"Surat baru kami terima kemarin. Sudah ada perintah penunjukan ahli dan sekarang tinggal koordinasi kapan (jadwal) bisa pemeriksaan. Keterangan ahli ini, seputaran selisih dana kerugian negara (akibat pengelolaan LPD Anturan)," kata Jayalantara, Senin (16/5) siang.
Kejari Buleleng mendatangkan tim ahli hingga ke Makasar dengan berbagai alasan. Salah satunya, ahli tersebut memiliki rekam jejak pengalaman terkait dengan kasus serupa. "Dari hasil koordinasi, mungkin ahli disini (Bali) sibuk, jadi yang di Makassar ada waktu hadir. Karena proses harus cepat, jadi siapa bisa itu kami ambil," jelas Jayalantara.
Untuk saat ini, penanganan perkara dugaan korupsi LPD Anturan yang menjerat Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD, sebagai tersangka, masih menunggu keterangan ahli. Tidak menutup kemungkinan nanti, setelah ada keterangan ahli, akan ada penambahan keterangan saksi. Itupun menunggu hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng. "Sekarang masih menunggu hasil keterangan ahli. Setelah itu (ahli) akan ada ekspose, lalu disana ada masukan dari tim penyidik lainnya, apakah ada (keterangan) kurang, nanti pasti akan dicari keterangan tambahan lagi dari saksi," ujar Jayalantara.*mz
1
Komentar