Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Bus Maut Tol Sumo
SURABAYA, NusaBali.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus di Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo) di Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/5/2022).
Sebagaimana diberitakan, sebuah bus pariwisata Ardiansyah Nopol S 7322 UW yang mengangkut 33 orang dari perjalanan Yogyakarta ke Surabaya tiba-tiba menabrak tiang variable message sign (VMS) di KM 712+400A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin (16/5/2022) pagi.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di wilayah Desa Penompo Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini merenggut 14 korban meninggal dunia, sementara 19 korban lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal dilarika ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sedangkan 19 korban luka luka dibawa ke sejumlah rumah sakit di Kota Mojokerto.
Rivan Purwantono dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa (17/5/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga rumah sakit serta perbankan,” ujar Rivan.
Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga Selasa (17/05/2022) pagi santunan dapat diserahkan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.
Adapun untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit
sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," terang Rivan.
Jasa Raharja, kata Rivan, turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. “Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan, “ tutup Rivan.
Komentar