Anak Ketua DPRD Resmi Tersangka
Kepemilikan Ganja Kering Seberat 495 Gram
Putu NCA membeli ganja kering tersebut seharga Rp 4,5 juta secara online.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Satres Narkoba Polresta Denpasar resmi menetapkan oknum pengacara berinisial Putu NCA, 33, sebagai tersangka kepemilikan ganja seberat 495 gram. Putu NCA yang merupakan anak dari salah satu Ketua DPRD di Bali ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar bersama rekannya berinisial Putu SA, 31.
Informasi yang dihimpun, setelah diringkus pada Sabtu (14/5), penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Putu NCA. Bahkan tak perlu waktu lama bagi penyidik untuk menaikkan status pengacara muda ini sebagai tersangka. “Sudah resmi tersangka,” ujar sumber di kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Putu NCA membeli ganja kering itu seharga Rp 4,5 juta. Pemilik akun media sosial yang menjual barang haram itu kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Sementara pengakuan dari Putu SA bahwa dirinya disuruh Putu NCA mengambil paketan ganja kering. Putu NCA mengaku membelinya secara online di Medsos. Ada bukti percakapan di HP," ungkap sumber.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti hampir setengah kilogram itu berawal dari informasi masyarakat. Awalnya polisi menangkap Putu SA di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu 14 Mei pukul 18.00 Wita. Dari tangan Putu SA polisi menyita barang bukti berupa 265 gram ganja kering.
Selang dua jam kemudian, polisi menangkap Putu NCA di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di TKP, polisi awalnya mengamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis gana seberat 88 gram.
Selanjutnya polisi menggeledah kamar Putu NCA. Disana polisi menemukan tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram. Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan di ke Mapolresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polresta Denpasar terkait kasus tersebut. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum mengetahui sama sekali kronologis kasus tersebut. "Saya belum dapat datanya. Kita tunggu rilis perkaranya saja ya," ungkap Iptu Ketut Sukadi. *pol
Informasi yang dihimpun, setelah diringkus pada Sabtu (14/5), penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Putu NCA. Bahkan tak perlu waktu lama bagi penyidik untuk menaikkan status pengacara muda ini sebagai tersangka. “Sudah resmi tersangka,” ujar sumber di kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Putu NCA membeli ganja kering itu seharga Rp 4,5 juta. Pemilik akun media sosial yang menjual barang haram itu kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Sementara pengakuan dari Putu SA bahwa dirinya disuruh Putu NCA mengambil paketan ganja kering. Putu NCA mengaku membelinya secara online di Medsos. Ada bukti percakapan di HP," ungkap sumber.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti hampir setengah kilogram itu berawal dari informasi masyarakat. Awalnya polisi menangkap Putu SA di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu 14 Mei pukul 18.00 Wita. Dari tangan Putu SA polisi menyita barang bukti berupa 265 gram ganja kering.
Selang dua jam kemudian, polisi menangkap Putu NCA di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Di TKP, polisi awalnya mengamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis gana seberat 88 gram.
Selanjutnya polisi menggeledah kamar Putu NCA. Disana polisi menemukan tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram. Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan di ke Mapolresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polresta Denpasar terkait kasus tersebut. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum mengetahui sama sekali kronologis kasus tersebut. "Saya belum dapat datanya. Kita tunggu rilis perkaranya saja ya," ungkap Iptu Ketut Sukadi. *pol
1
Komentar