Buntut PHK, Disperinaker Pertemukan Manajemen dan Dua Karyawan
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung mempertemukan manajemen perusahaan Ayana Resort and Spa dengan dua karyawan yang di-PHK, Selasa (17/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam pemanggilan tersebut, pihak manajemen perusahaan dipertemukan langsung dengan karyawan yang terkena PHK, yakni Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dan Angger Eka Rizky. Sedangkan dari pihak manajemen Ayana Resort and SPA, hadir I Dewa Ayu dari PT Karang Mas, Konsultan Hukum Sugianto dan yang lainnya.
Menurut Mediator Disperinaker Badung Made Gunartha, pertemuan tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Ini juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan di Komisi IV DPRD Provinsi Bali terkait adanya PHK di Ayana Resort and Spa. “Karena masuk ke wilayah Badung, kami ditugaskan untuk mempertemukan kedua belah pihak. Kami tidak ingin mendengar informasi yang simpang siur. Makanya kami lakukan pemanggilan dan mempertemukan kedua belah pihak,” katanya.
Gunartha mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan mengakui telah melakukan PHK kepada kedua karyawannya. Namun, pihaknya tidak mau masuk terlalu dalam terkait keputusan mem-PHK kedua karyawan tersebut.
Terkait alasan PHK, berdasarkan keterangan yang didapat, lanjut Gunartha Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dianggap mangkir dari pekerjaannya. Sedangkan Angger Eka Rizky dinilai indisipliner. “Soal alasan mangkir menurut yang bersangkutan (Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra) dinilai tidak tepat, apalagi dirinya yang baru sekali tidak bekerja tetapi langsung disebut mangkir,” jelasnya.
Setelah ini, Gunartha pun menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan secara internal. “Nanti saat pertemuan internal itu akan kelihatan apa pekerja itu menerima di-PHK atau menolak. Kalau sudah tidak ada kesepakatan, baru kita lakukan mediasi,” tegasnya.
Sementara, Kadek Wahyu Pramana Dwi Putra dalam pertemuan tersebut membantah dibilang mangkir. “Kalau disebut mangkir tidak tepat, karena sesuai aturan mangkir itu tidak bekerja selama lima hari secara berturut-turut dan setelah dilakukan pemanggilan oleh perusahaan saya tidak datang. Sedangkan saya pulang dari Jakarta ke Bali sudah memberitahukan manajemen,” katanya.
Sedangkan untuk kasus Angger Eka Rizky, lanjut Wahyu, di-PHK saat baru menerima Surat Peringatan (SP) satu. Padahal harusnya setelah mendapatkan SP ketiga baru dapat dilakukan PHK. “SP satu diberikan November 2021. Mekanisme sebenarnya harus ada SP dua dan tiga. Tetapi sudah langsung di-PHK,” ujarnya didampingi Eka Rizky.
Sementara itu, pihak Ayana Resort &Spa saat dimintai keterangan malah meminta menanyakan langsung kepada karyawannya. Bahkan saat ditanyakan alasan PHK, pihak perusahaan enggan berkomentar. Namun saat ditanya apakah benar karyawan di-PHK karena mereka mendirikan Serikat Pekerja, langsung dibantah. “Bukan karena itu, murni indisipliner,” ujar I Dewa Ayu. *ind
1
Komentar