Dishub Tindak 20 Kendaraan saat Razia Parkir di Jalan Gajah Mada
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar razia parkir liar dan penertiban pelanggar parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar, Selasa (17/5).
Sebanyak 20 kendaraan roda empat dan roda dua ditindak karena parkir di pinggir jalan hingga di atas trotoar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, mengatakan kegiatan ini digelar menyasar daerah-daerah krodit lalulintas. Selain Dishub ada juga unsur TNI, Kepolisian, dan Satpol PP yang terlibat dalam razia parkir liar tersebut.
Sebanyak 42 personel dilibatkan untuk menindak pelanggar agar tidak menyebabkan kekroditan di jalan umum. “Kami melibatkan sebanyak 42 orang dalam kegiatan ini mulai dari TNI, Satpol PP, maupun pihak kepolisian,” kata Sriawan.
Dari razia ini sebanyak 20 kendaraan terjaring. Rinciannya yakni 18 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat. “Kami hanya berikan imbauan saja dulu. Kalau masih diulangi, maka kami akan ambil tindakan mulai dari tilang oleh pihak kepolisian hingga diderek,” tegas Sriawan.
Selain itu kendaraan yang terjaring razia juga ditempeli stiker melanggar parkir. Sriawan mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan. Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan.
Selain pelanggar parkir, tim gabungan juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. “Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat,” kata Sriawan. *mis
1
Komentar