Tersangka Kasus UU ITE Merangkap Jadi Tersangka Persetubuhan Anak
SINGARAJA, NusaBali
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan video mesum, Kadek Astrawan alias Gembul,26, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan nwarga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan penetapan Gembul sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan baru-baru ini dari hasil gelar perkara. Sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka penyebaran video dewasa, tersangka kembali dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dijelaskan AKP Sumarjaya, Gembul dijerat dengan UU Perlindungan Anak lantaran aksi cabul yang dia lakukan diduga dilakukan kepada korban berinisial KS, yang saat itu usianya masih 16 tahun. "Terkait kasus dugaan perbuatan cabul, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini setelah dipelajari melalui video P0rno yang dibuat pelaku. Aksi itu dilakukan saat korban masih di bawah umur yakni kurang dari 18 tahun, sehingga kami gunakan UU Perlindungan Anak," jelas AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Selasa (17/5) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung dan hasil visum dari rumah sakit. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan tahap penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Saat ini tersangka Gembul tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Buleleng. "Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum). Untuk kasus mengedarkan video P0rno berkas kasusnya sudah dikirim ke JPU. Pemberkasan kasus persetubuhan anak dengan UU ITE dilakukan secara terpisah," jelas AKP Sumarjaya.
Tak hanya itu, polisi juga tengah mendalami kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) berupa pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban. Jika terbukti, tiga kasus dengan penanganan hukum berbeda akan menjerat tersangka. "Sementara terkait itu (kepemilikan senpi) masih dikembangkan. Saat ini yang bisa dibuktikan terkait dugaan perbuatan cabul," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul,26, sebagai tersangka kasus penyebaran video P0rno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.*mz
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan penetapan Gembul sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan baru-baru ini dari hasil gelar perkara. Sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka penyebaran video dewasa, tersangka kembali dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dijelaskan AKP Sumarjaya, Gembul dijerat dengan UU Perlindungan Anak lantaran aksi cabul yang dia lakukan diduga dilakukan kepada korban berinisial KS, yang saat itu usianya masih 16 tahun. "Terkait kasus dugaan perbuatan cabul, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini setelah dipelajari melalui video P0rno yang dibuat pelaku. Aksi itu dilakukan saat korban masih di bawah umur yakni kurang dari 18 tahun, sehingga kami gunakan UU Perlindungan Anak," jelas AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Selasa (17/5) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung dan hasil visum dari rumah sakit. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan tahap penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Saat ini tersangka Gembul tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Buleleng. "Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum). Untuk kasus mengedarkan video P0rno berkas kasusnya sudah dikirim ke JPU. Pemberkasan kasus persetubuhan anak dengan UU ITE dilakukan secara terpisah," jelas AKP Sumarjaya.
Tak hanya itu, polisi juga tengah mendalami kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) berupa pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban. Jika terbukti, tiga kasus dengan penanganan hukum berbeda akan menjerat tersangka. "Sementara terkait itu (kepemilikan senpi) masih dikembangkan. Saat ini yang bisa dibuktikan terkait dugaan perbuatan cabul," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul,26, sebagai tersangka kasus penyebaran video P0rno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.*mz
1
Komentar