Tak Berizin, 24 Bangunan di Pantai Berawa Dibongkar
Sebenarnya pemilik sudah diberi waktu membongkar sendiri hingga 15 Mei 2022. Namun ada yang belum tuntas, jadi terpaksa dilakukan pembongkaran.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung membongkar bangunan kafe, warung, dan sejenisnya yang tak berizin di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (18/5). Pembongkaran ini dilakukan karena pemilik tak mengindahkan hasil kesepakatan bersama di kantor Desa Tibubeneng beberapa waktu lalu.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pembongkaran bangunan semi permanen ini bagian dari penataan Pantai Berawa, menyusul kawasan tersebut telah ditetapkan menjadi DTW. Selain menghindari pemandangan kumuh, pembongakaran puluhan bangunan tersebut juga karena telah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan.
“Dari keseluruhan ada 24 warung semi permanen yang dibongkar. Sisanya sebanyak 6 warung itu sistemnya mobiling. Jadi sudah dibersihkan oleh pemiliknya,” kata Suryanegara.
Kegiatan pembongkaran, lanjut Suryanegara, sudah didahului dengan pertemuan dengan para pedagang. Dari pertemuan tersebut disepakati bangunan akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, tak semua membongkar sendiri, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa.
“Sebenarnya kami sudah pernah rapatkan bersama dengan pengusaha di pantai, di mana sudah sepakati bersama batas akhir pembongkaran 15 Mei 2022. Namun ada yang belum tuntas pembongkarannya. Jadi, kami lakukan pembersihan. Kami khawatir bila dibiarkan suatu saat akan dipergunakan lagi,” tegas birokrat asal Denpasar ini.
Sekadar mengingatkan, bangunan kafe, warung dan sejenisnya di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, tak mengantongi izin resmi. Pemilik bangunan pun sudah sepakat akan melakukan pembongkaran sendiri. Sesuai hasil kesepakatan bersama, pemilik diberikan toleransi mulai 1 April 2022 hingga 15 Mei 2022. Kesepakatan itu dibuat saat rapat antar stakeholder terkait pada 18 Maret 2022 di kantor Desa Tibubeneng.
Di samping kesepakatan membongkar semua bangunan, disepakati pula pengelolaan Pantai Berawa akan dikoordinir oleh Desa Tibubeneng. Pihak desa pula yang akan merumuskan dalam panitia kecil.
Penataan kawasan pantai ini akan terus berlanjut ke daerah yang lain. Lantaran ditengarai juga banyak bangunan semi permanen atau non permanen yang tidak mengantongi izin. *ind, asa
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pembongkaran bangunan semi permanen ini bagian dari penataan Pantai Berawa, menyusul kawasan tersebut telah ditetapkan menjadi DTW. Selain menghindari pemandangan kumuh, pembongakaran puluhan bangunan tersebut juga karena telah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan.
“Dari keseluruhan ada 24 warung semi permanen yang dibongkar. Sisanya sebanyak 6 warung itu sistemnya mobiling. Jadi sudah dibersihkan oleh pemiliknya,” kata Suryanegara.
Kegiatan pembongkaran, lanjut Suryanegara, sudah didahului dengan pertemuan dengan para pedagang. Dari pertemuan tersebut disepakati bangunan akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, tak semua membongkar sendiri, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa.
“Sebenarnya kami sudah pernah rapatkan bersama dengan pengusaha di pantai, di mana sudah sepakati bersama batas akhir pembongkaran 15 Mei 2022. Namun ada yang belum tuntas pembongkarannya. Jadi, kami lakukan pembersihan. Kami khawatir bila dibiarkan suatu saat akan dipergunakan lagi,” tegas birokrat asal Denpasar ini.
Sekadar mengingatkan, bangunan kafe, warung dan sejenisnya di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, tak mengantongi izin resmi. Pemilik bangunan pun sudah sepakat akan melakukan pembongkaran sendiri. Sesuai hasil kesepakatan bersama, pemilik diberikan toleransi mulai 1 April 2022 hingga 15 Mei 2022. Kesepakatan itu dibuat saat rapat antar stakeholder terkait pada 18 Maret 2022 di kantor Desa Tibubeneng.
Di samping kesepakatan membongkar semua bangunan, disepakati pula pengelolaan Pantai Berawa akan dikoordinir oleh Desa Tibubeneng. Pihak desa pula yang akan merumuskan dalam panitia kecil.
Penataan kawasan pantai ini akan terus berlanjut ke daerah yang lain. Lantaran ditengarai juga banyak bangunan semi permanen atau non permanen yang tidak mengantongi izin. *ind, asa
1
Komentar