Restorative Justice, Polres Klungkung Hentikan Kasus Pencurian HP
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung menggelar menyelesaikan kasus percobaan pencurian HP, melalui restorative justice (RJ), di Mapolres Klungkung, Rabu (18/5) pagi.
Kasus pencurian HP ini dilakukan oleh seorang penjaga laundry berinisial NMS, 45, seorang perempuan dari Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung. Sedangkan, korbannya Gede Sugiharta, yang notabene pelanggan di lokasi pelaku bekerja, yakni di Banjar Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, saat menggelar penyelesaikan kasus tersebut.
Menurut, Iptu Wiratama, kejadian bermula saat Gede Sugiharta bermaksud mencuci pakaian di laundry di Banjar Sangging, Desa Kamasan, dengan membawa tas jinjing warna coklat, pada Sabtu (14/5) pagi. Ketika itu korban menaruh dompet dan 1 Buah Handphone merk Samsung Galaxy S8 dalam tas jinjing. Setelah sampai di tempat laundry korban menyerahkan tas jinjing warna coklat dan mengambil dompetnya, namun HP masih tertinggal di dalam tas tersebut.
Berselang beberapa jam kemudian Gede Sugiharta baru ingat bahwa Handphone merk Samsung Galaxy S8 nya tertinggal di dalam tas. Setelah ditanyakan kembali kepada penjaga laundry lainnya, bahwa penjaga londey yang berjaga pada saat paginya sudah pulang.
Selanjutnya Sugiharta mencari penjaga tersebut ke ke rumahnya di Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, dengan maksud menanyakan keberadaan Hpnya. "Namun, terlapor tidak mengakui mengambil HP milik korban," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, tidak butuh waktu lama Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidik kasus tersebut setelah dilakukannya pemerikaan di TKP, maupun kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Klungkung menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa HP merk Samsung Galaxy S8 itu telah disembunyikan oleh terlapor NMS.
Akhirnya, NMS langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, setelah adanya mediasi perdamaian, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh orang tua pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.
Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. "Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Iptu Wiratama. *wan
1
Komentar